Nasional

Mahfud MD Dukung Prabowo Bongkar Kasus Pagar Laut: Negara Jangan Dikuasai Preman!

Oleh: Katarina Erlita Jumat 17 Okt 2025, 20:12 WIB
Mahfud MD Dukung Prabowo Bongkar Kasus Pagar Laut (Sumber: Instagram.com/@presidenrepublikindonesia, youtube.com/@leon.hartono)

AYOJAKARTA.COM - Kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, kembali menjadi sorotan setelah Mahfud MD mengungkap pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Dalam video di kanal YouTube pribadinya, Mahfud menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menindak korupsi sebagai awal yang baik.

“Prabowo, gak apa-apa dikritik banyak. Bapak jalan merangkak karena memang tidak mudah. Masa negara dikuasai oleh preman? Itulah semangat awal Bapak mendirikan partai,” ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Mark-Up Whoosh Ancam Kedaulatan? Mahfud MD: Itu Pelanggaran Konstitusi!

Pernyataan ini menegaskan dukungan Mahfud terhadap upaya Presiden Prabowo untuk mengusut kasus-kasus lama yang merugikan negara, termasuk proyek-proyek bermasalah seperti Whoosh, IKN, dan kini pagar laut.

Menurut Mahfud, langkah hukum yang tegas adalah bentuk kembalinya negara pada kedaulatan konstitusi. Kasus pagar laut sendiri bermula dari dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) di kawasan pesisir Tangerang.

Pagar laut sepanjang 30 kilometer itu sempat viral pada akhir 2024, karena disebut-sebut dibangun di atas wilayah laut yang seharusnya tidak bisa dimiliki pribadi.

Empat tersangka telah ditetapkan, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Ujang Karta, serta dua warga sipil, Septian Prasetya dan Candra Eka Agung Wahyudi.

Baca Juga: Spesifikasi Infinix GT 30, HP Gaming dengan kamera kece dan Harganya Gak Bikin Kere

Mereka diduga memalsukan dokumen tanah dan menjual area laut seolah-olah daratan kepada pihak swasta dengan nilai mencapai Rp33 miliar.

Mahfud menyoroti kejanggalan penerbitan 264 sertifikat atas wilayah laut tersebut. “Kalau satu atau dua mungkin kesalahan administrasi. Tapi kalau 264 sertifikat mencakup 16 desa, itu pasti korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti keberadaan sosok inisial H.N., yang disebut sebagai pelaku utama dan penghubung antar pihak. “Kalau orang ini muncul di pengadilan, pasti terbuka semua siapa pejabat yang terlibat,” tambah Mahfud.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Mahfud berharap langkah tegas Presiden Prabowo menjadi awal dari babak baru pemberantasan korupsi di Indonesia. “Langkah-langkah seperti ini harus kita dukung. Negara tidak boleh lagi dikuasai preman atau kelompok yang mempermainkan hukum,” pungkasnya.

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita