AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan terhadap sejumlah aktivis, termasuk Khariq Anhar dan Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/10/2025) menyita perhatian publik.
Penolakan permohonan praperadilan Khariq oleh hakim tunggal memicu gelombang protes dari para aktivis dan organisasi masyarakat sipil. Berikut lima fakta penting dari sidang tersebut.
1. Penolakan Praperadilan Picu Aksi Protes di PN Jaksel
Usai hakim menolak permohonan Khariq, halaman PN Jaksel memanas. Puluhan aktivis dari Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) melakukan aksi solidaritas. Mereka menilai putusan tersebut mencerminkan kegagalan hukum dalam melindungi hak berekspresi.
Aksi itu sempat ricuh karena aparat kepolisian membubarkan massa dengan cara represif, bahkan merampas dan merobek poster protes bertuliskan “Bebaskan Kawan Kami.”
Baca Juga: Kupas Tuntas Kamera HP Vivo X300 Pro Kolaborasi dengan Zeiss, Siap Tantang iPhone 17!
2. Polisi Absen dari Persidangan
Ironisnya, meski menjadi pihak termohon, perwakilan kepolisian tidak hadir dalam sidang. Hal ini menimbulkan kritik tajam dari kalangan aktivis, yang menilai absennya aparat sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum.
3. Lokataru Foundation Desak Hakim Hadirkan Tahanan
Manajer Penelitian Lokataru Foundation, Hasnu Ibrahim, menyesalkan keputusan hakim yang menolak menghadirkan Delpedro cs di ruang sidang.
Ia menyebut kehadiran para tahanan penting untuk memastikan transparansi hukum dan hak pembelaan diri. Namun hakim beralasan kepentingan mereka sudah diwakili kuasa hukum.
4. Kuasa Hukum Sebut Polisi Langgar Prosedur
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan status tersangka terhadap para aktivis cacat hukum. Mereka menyoroti tidak adanya bukti permulaan yang cukup dan tidak dilakukannya pemeriksaan awal. Dalam sidang, pihak Polda Metro Jaya bahkan mengakui hal itu dengan alasan “diskresi polisi.”
5. Tuduhan Provokasi dalam Aksi Agustus 2025
Khariq, Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan dua aktivis lainnya ditangkap dengan tuduhan provokasi dalam demonstrasi 25 dan 28 Agustus 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE. Namun, para pembela menegaskan bahwa tindakan mereka hanyalah bentuk ekspresi politik dan kritik sosial yang sah di negara demokratis.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegak hukum terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia di Indonesia.***