AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan penyederhanaan atau redenominasi rupiah.
Kendati demikian, redenominasi rupiah ini tidak akan mengurangi nilai daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali membahas soal rencana tersebut.
Ia memastikan kebijakan ini belum dijalan dalam waktu dekat.
Purbaya mengatakan jika pelaksanaan redenominasi rupiah ini sepenuhnya adalah kewenangan dari Bank Indonesia (BI).
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyebut jika Kemenkeu tak punya peran langsung dalam menetukan waktu kapan redenominasi rupiah akan dilakukan.
Ia juga meminta kepeda pemerintah agar tidak menuding pihak Kemenkeu yang mendorong redenominasi ini.
Sebab, Purbaya kembali menekankan jika BI lah yang punya keputusan berdasarkan kondisi ekonomi Indonesia.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Naik Kereta ke Bandung Lebih Nyaman, Tak Perlu Kena Macet!
Sebelumnya, rencana ini telah tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam PMK tersebut, dikatakan bahwa target RUU Redenominasi akan selesai pada tahun 2027.
Nantinya jika redenominasi ini dilakukan mata uang Rp1.000 akan menjadi Rp1, Rp5.000 menjadi Rp5, Rp10.000 menjadi Rp10, dan seterusnya untuk nilai pecahan rupiah lainnya.
BI juga sempat mengatakan bahwa redenominasi ini perlu pertimbangan yang matang.
Baca Juga: BRI Buktikan Komitmen Asta Cita, 4.909 Desa BRILiaN Jadi Motor Ekonomi Rakyat
Mulai soal kesiapan teknis, hukum, logistik, teknologi informasi, serta stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.
Selain itu, pelaksanaan redenominasi rupiah ini juga harus menunggu waktu yang tepat.***