AYOJAKARTA.COM - Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah kembali mencuat.
Sebelumnya, rencana ini sempat batal dilakukan di era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, saat ini rencana itu rupanya akan dilakukan oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Lantas apa sebenarnya redenominasi rupiah ini?
Dipantau melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah pada barang dan jasa.
Selain itu, redenominasi juga bertujuan untuk pecahan uang lebih efisien dan nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.
Di sisi lain, jika dalam hitungan perbankan penyederhanaan digit mata uang mengurangi tiga angka nol pada rupiah akan menghemat biaya teknologi yang digunakan.
Baca Juga: Sempat Rencanakan Tarif Transjakarta Naik, Kini Gubernur Pramono Mengaku Bimbang, Kenapa?
Redenominasi ini juga telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Zimbabwe, Hungaria, Yunani, Yugoslavia, Jerman, China, Nikaragua, Republik Zaire atau Kongo, Bolivia, dan Peru.
Sebagai informasi rencana ini juga sudah tertuang pada PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah menargetkan pembentukan payung hukum redenominasi, yaitu RUU tentang redenominasi selesai pada 2027.
Baca Juga: Ditunda, Pembahasan Raperda APBD DKI Jakarta 2026 akan Digelar Lusa!
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip dari PMK No 70 Tahun 2025.
Rencana redenominasi ini nantinya akan di bawah tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.***
Share this article
Berikut adalah pengertian dan tujuan dari redenominasi rupiah yang akan dilakukan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.