AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan melanjutkan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.
Putusan sela yang dibacakan secara daring pada Selasa (9/12/2025) itu menandai langkah penting dalam proses hukum yang melibatkan sejumlah tokoh dan institusi besar.
CLS atau gugatan warga negara merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menggugat pemerintah atau institusi publik atas tindakan yang dianggap merugikan kepentingan warga.
Baca Juga: 5 Fakta Terbaru Tentang MRT Jakarta: Integrasi Rute Baru hingga Naming Rights BSI
Mekanisme ini lazim digunakan dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik, termasuk transparansi, pelayanan publik, dan tindakan administratif pejabat negara.
Dalam konteks perkara ini, dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, menggunakan jalur CLS untuk meminta kejelasan ihwal ijazah Jokowi.
Majelis hakim PN Solo menolak seluruh eksepsi dari Tergugat I hingga Tergugat III, termasuk Tergugat IV sebagai turut tergugat, terkait keberatan mengenai kewenangan absolut. Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa PN Solo berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Putusan sela ini juga memerintahkan seluruh pihak berperkara untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, sementara penentuan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Baca Juga: Mengapa Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Jadi HP Paling Berpengaruh di 2026? Ini Alasannya!
Dalam perkara ini, Jokowi ditetapkan sebagai Tergugat I. Rektor UGM Prof. Ova Emilia menjadi Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
Sidang dilakukan melalui mekanisme e-litigasi sehingga para pihak tidak hadir langsung di ruang pengadilan. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut baik putusan sela tersebut.
Ia menilai langkah majelis hakim yang menolak eksepsi para tergugat dan melanjutkan proses hingga pembuktian sebagai kemajuan signifikan dalam upaya membuka transparansi kepada publik.
Menurutnya, tahap pembuktian akan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara terbuka. Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan majelis hakim dan siap mengikuti proses hukum selanjutnya.
PN Solo telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian surat dari para penggugat. Humas PN Solo, Subagyo, memastikan seluruh proses akan tetap berjalan sesuai ketentuan e-litigasi.
Melalui perkara ini, publik kembali melihat bagaimana CLS menjadi instrumen penting bagi warga dalam menuntut akuntabilitas dan transparansi pejabat negara, sekaligus menguji integritas proses hukum di Indonesia.***