AYOJAKARTA.COM - Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 tengah memasuki tahap akhir.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memastikan bahwa proses finalisasi hampir tuntas dan keputusan resmi akan diumumkan paling lambat akhir Desember 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu terbitnya pedoman resmi berupa Permenaker atau Peraturan Pemerintah sebagai dasar utama perhitungan.
Baca Juga: TOP 5 HP dengan Harga Rp5-7 Juta yang Paling Worth It Dibeli di Akhir Tahun 2025
Dinamika pembahasan UMP 2026 kian memanas seiring perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha. Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh se-Jakarta meminta kenaikan UMP menjadi Rp6 juta, naik dari UMP 2025 sebesar Rp5.396.761.
KSPI juga mengusulkan tiga skema kenaikan mulai dari 6,5%, 8,5%, hingga 10,5%. Dorongan ini didasari tingginya biaya hidup di Jabodetabek serta kebutuhan menjaga daya beli pekerja di tengah inflasi.
Namun, kalangan pengusaha mengingatkan soal beban berat bagi sektor padat karya jika kenaikan terlalu tinggi. APINDO menilai perubahan regulasi upah minimum yang kerap terjadi mengganggu kepastian usaha dan perencanaan jangka panjang.
Pemerintah pusat sendiri sedang menyempurnakan formula baru perhitungan UMP 2026 dengan memasukkan indikator tambahan seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas, serta kondisi pasar kerja.
Baca Juga: Lirik Lagu Akan Rahasia Tentang Cinta Terlarang, Sindir Inara Rusli dan Insanul Fahmi?
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga direncanakan kembali menjadi elemen utama penetapan upah minimum. Jika skema kenaikan 6,5% seperti tahun 2025 kembali diterapkan, maka UMP Jakarta pada 2026 akan mencapai sekitar Rp5.747.550 atau meningkat Rp350.789 dari tahun sebelumnya.
Pemerintah menegaskan bahwa rentang kenaikan UMP 2026 di seluruh Indonesia tidak akan seragam, melainkan berkisar antara 3,6% hingga 6,3% tergantung indeks alfa masing-masing daerah.
Di tengah pembahasan yang masih berlangsung, daftar provinsi dengan UMP tertinggi pada 2025 tetap menarik untuk disimak. Berikut lima provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia:
1. DKI Jakarta – Rp5.396.761
Sebagai pusat ekonomi nasional, Jakarta konsisten menempati posisi pertama dengan UMP tertinggi.
Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Beri Penjelasan Soal Kronologi Kebakaran Hebat di Kelurahan Cempaka Baru
2. Papua – Rp4.285.850
Kondisi geografis serta biaya logistik tinggi membuat UMP Papua berada di urutan kedua.
3. Kepulauan Bangka Belitung – Rp3.876.600
Penguatan sektor pertambangan timah mendorong kenaikan UMP di wilayah kepulauan ini.
4. Sulawesi Utara – Rp3.775.425
Peningkatan industri perikanan dan pariwisata berkontribusi pada naiknya UMP daerah ini.
5. Aceh – Rp3.685.615
Kenaikan 6,5% pada 2025 dilakukan untuk menyesuaikan inflasi dan kebutuhan dasar masyarakat.
Dengan finalisasi yang makin dekat, publik menantikan keputusan resmi UMP Jakarta 2026 yang diprediksi dapat mendekati angka Rp6 juta.***

Share this article
Pembahasan UMP Jakarta 2026 hampir final. Buruh menuntut kenaikan hingga Rp6 juta, sementara pengusaha khawatir beban usaha. Jika naik 6,5%, UMP 2026 jadi Rp5,74 juta.