Nasional

TNI Kawal Sidang Nadiem Makarim, Mahfud MD Sebut Tidak Sesuai Prosedur

Oleh: Katarina Erlita Rabu 07 Jan 2026, 19:54 WIB
Mahfud MD Beri Komentar Soal Kejanggalan di Sidang Nadiem Makarim. (Sumber: youtube.com/@MahfudMD)

AYOJAKARTA.COM - Kehadiran anggota TNI berseragam loreng dalam sidang kasus pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim menuai sorotan publik.

Biasanya, pengamanan sidang dilakukan oleh polisi atau pam internal pengadilan.

Oleh sebab itu, Mahfud MD menilai keterlibatan TNI dalam persidangan tersebut tidak sesuai prosedur.

“Kalau standarnya kan pengamanan itu oleh polisi pada umumnya. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 menyebutkan pengamanan dilakukan pam internal, dan TNI hanya boleh masuk jika diminta polisi,” jelas Mahfud MD dalam podcast Terus Terang yang tayang di YouTube Mahfud MD Official.

Ia menekankan, pengamanan oleh TNI dalam sidang yang bersifat umum dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi mengganggu independensi peradilan.

Sidang Nadim Makarim juga menjadi sorotan karena terdakwa dibatasi untuk berbicara kepada media. Mahfud menegaskan hak asasi terdakwa tetap harus dihormati.

“Pokoknya Nadim itu punya hak untuk bicara. Siapapun keluar dari sidang biasa berbicara, asal tidak melakukan tindak pidana,” katanya.

Mahfud menambahkan, jika jaksa berbicara di konferensi pers tentang kesalahan terdakwa, terdakwa pun berhak memberikan penjelasan untuk mengimbangi opini publik.

Menurut KUHAP, prinsip persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam kasus tertentu seperti perkara kesusilaan atau yang melibatkan anak.

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/SK/V/2008 mengatur tata tertib bagi pengunjung sidang, termasuk larangan membawa senjata dan kewajiban menjaga ketertiban.

Kejaksaan Agung menjelaskan, pelibatan TNI dalam pengamanan sidang dilakukan berdasarkan penilaian risiko, bukan secara khusus untuk kasus Nadim.

Namun, Mahfud menilai tindakan ini berbeda dari praktik sebelumnya dan menimbulkan pertanyaan publik terkait batasan pengamanan sipil.

Dalam hal substansi kasus, Nadiem Makarim dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp809 miliar.

Mahfud menyoroti bahwa dalam hukum pidana korupsi, pelaku tidak harus menerima keuntungan pribadi.

“Kalau Nadim merasa tidak, nanti buktikan saja apakah ada korporasi yang diuntungkan oleh kebijakannya. Harus ada mensrea (niat jahat) dulu,” jelas Mahfud.

Ia juga menyebut bahwa Nadim justru merugi selama menjabat menteri, sehingga klaim korupsi harus dibuktikan secara hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip persidangan terbuka, hak terdakwa, dan batasan peran TNI di ranah sipil.

Mahfud MD menekankan pentingnya mematuhi aturan pengamanan sidang agar independensi peradilan tetap terjaga.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita