Nasional

Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Oleh: Katarina Erlita Jumat 09 Jan 2026, 14:50 WIB
Yaqut Cholil Qoumas, Mantan Menteri Agama yang Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. (Sumber: m.kemenag.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026 dan menambah daftar penyelidikan korupsi berbasis tata kelola haji yang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Yaqut Cholil Qoumas beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut menolak berkomentar panjang dan menegaskan bahwa posisinya masih sebagai saksi.

KPK menduga terdapat praktik penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Total kuota tambahan tersebut berjumlah 20.000 jamaah. Sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sesuai regulasi, kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, aturan tersebut tidak diikuti oleh Kementerian Agama pada periode dimaksud sehingga menimbulkan dugaan penyelewengan.

Di tengah perkembangan kasus ini, publik juga menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yaqut Cholil Qoumas yang tercatat pada 20 Januari 2025.

Total harta kekayaannya mencapai Rp13.749.729.733 setelah dikurangi hutang sebesar Rp800.000.000.

Komposisi kekayaan tersebut didominasi aset tanah dan bangunan senilai Rp9.520.500.000.

Aset tersebut tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai terbesar berasal dari tanah dan bangunan 163 m2 di Jakarta Timur senilai Rp4.500.000.000.

Selain itu, Yaqut juga melaporkan alat transportasi mencapai Rp2.210.000.000 yang terdiri dari Mazda CX-5 tahun 2015 serta Toyota Alphard tahun 2024.

Tercatat pula harta bergerak lainnya senilai Rp220.754.500 serta kas dan setara kas sejumlah Rp2.598.475.233. Total keseluruhan harta sebelum dikurangi hutang mencapai Rp14.549.729.733.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik mengingat sensitivitas tata kelola ibadah haji yang melibatkan kuota dan proses antrean jamaah dari seluruh Indonesia.

Perkembangan lebih lanjut akan menentukan apakah ada pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut serta bagaimana implikasinya terhadap kebijakan haji ke depan.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita