Nasional

Ada Kejanggalan di Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Penuntut Umum Tahan Bukti Krusial

Oleh: Katarina Erlita Jumat 16 Jan 2026, 17:06 WIB
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (Sumber: gurudikdas.dikdasmen.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan setelah muncul kejanggalan serius dalam putusan sela.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian negara kepada tim penasihat hukum Nadiem, meski sebelumnya hakim telah memerintahkan hal tersebut di pengadilan.

Dalam unggahan resmi Tim Penasihat Hukum Nadiem melalui akun Instagram @nadiemmakarim pada Kamis, 15 Januari 2026, disebutkan bahwa laporan audit merupakan bukti krusial dan menjadi dasar dakwaan sejak awal.

Tanpa dokumen tersebut, angka kerugian negara tidak dapat diuji secara objektif dan pembelaan tidak dapat dilakukan secara adil sesuai prinsip fair trial.

Tim hukum menegaskan bahwa hak terdakwa untuk mengetahui bukti yang dipakai jaksa diatur dalam hukum acara. Audit menjadi elemen fundamental, sebab menyangkut:

  • Validitas angka kerugian negara,
  • Kelengkapan unsur delik tipikor, dan
  • Dasar pembuktian dalam persidangan.

Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menegur jaksa dan menekankan bahwa demi keadilan, terdakwa harus diberi kesempatan mempelajari laporan audit sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Meski eksepsi Nadiem ditolak, hakim menyatakan perkara tetap berlanjut dan fakta akan diuji dalam persidangan berikutnya melalui saksi dan alat bukti.

Sorotan publik terhadap isu ketidaksetaraan proses juga datang dari akademisi dan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Dalam podcast Terus Terang yang tayang pada, Rabu, 14 Januari 2026, Mahfud menyebut proses ini tidak fair karena hasil audit BPKP tidak diserahkan kepada terdakwa, padahal menurut Pasal 143 KUHAP, alat bukti seharusnya dilampirkan saat pelimpahan perkara ke pengadilan.

Mahfud juga menyoroti ketimpangan komunikasi karena Nadiem tidak boleh berbicara kepada media, sementara jaksa bebas memberi keterangan pers.

Selain itu, narasi grup WhatsApp “Mas Menteri” yang sempat disebut-sebut sebagai bukti perencanaan justru hilang dalam dakwaan.

Sidang berikutnya akan memasuki pokok perkara dan menghadirkan saksi. Pada tahap inilah publik menunggu pembuktian berbasis fakta.

Apakah angka kerugian negara benar, apakah ada manfaat yang diperoleh pihak lain, dan bagaimana prosedur pengadaan Chromebook sebenarnya berjalan.

Kasus ini tidak sekadar menyangkut satu terdakwa, melainkan menyentuh prinsip dasar peradilan pidana karenakeadilan harus dibangun dengan bukti terbuka, bukan asumsi. Dalam konteks itu, transparansi audit menjadi titik paling krusial.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita