AYOJAKARTA.COM - Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memulai sidang pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026 dengan menerapkan KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Keputusan ini diambil karena meski perkara dilimpahkan pada Desember 2025, sidang baru bisa dilaksanakan setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menegaskan pihaknya tidak keberatan dengan penerapan aturan baru.
Hal serupa disepakati Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang tetap menggunakan dakwaan lama untuk substansi pidana materiil, sementara hukum acara mengacu pada KUHAP baru.
Namun, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti adanya fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan.
Dalam penjelasannya di Podcast Terus Terang, Mahfud menegaskan:
Dalam hukum itu orang yang menyebabkan korporasi atau orang lain yang untung dianggap korupsi juga, kecuali tidak ada mens rea. Tapi ada fakta yang hilang dari dakwaan jaksa. Misalnya grup WA yang disebut untuk mengambil keuntungan sebelum Nadiem Makarim jadi menteri ternyata tidak muncul di dakwaan.
Mahfud menilai ketidaksesuaian antara informasi awal dan dakwaan dapat menimbulkan kesan ceroboh dan harus dijernihkan oleh jaksa agar persidangan berjalan adil.
Ia menekankan prinsipnya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi juga menegaskan:
Kalau korupsi siapapun sikat, tapi kalau tidak korupsi jangan. Kita harus berbaik-baik di negara tercinta ini.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Ia menyebut aturan baru ini menandai berakhirnya hukum pidana kolonial Belanda dan memberikan perlindungan lebih bagi tersangka maupun terdakwa, seperti hak didampingi pengacara sejak tahap penyelidikan.
Menurut Mahfud, meski banyak pasal yang masih dipersoalkan publik, gugatan ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal wajar.
"Undang-undang baru bisa diuji jika masyarakat merasa ada pasal yang melanggar HAM atau tidak sesuai. Itu bagian dari proses negara hukum. Tapi kita harus hargai, karena KUHAP baru memberi perlindungan lebih dan menghentikan praktik lama yang sewenang-wenang," jelas Mahfud.
Sidang Nadiem Makarim ini menjadi sorotan karena tidak hanya menghadirkan isu hukum materiil, tetapi juga menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan perlindungan hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan Indonesia.***
Share this article
Mahfud MD soroti dakwaan Nadiem Makarim: ada fakta hilang, KUHAP baru berlaku, dukung pemberantasan korupsi tapi tegaskan keadilan dan hak terdakwa tetap dijaga.