Nasional

Sebelum Daftar LPDP, Pahami Apa Saja Kewajiban yang Harus Dipenuhi Penerima Beasiswa

Oleh: Katarina Erlita Kamis 19 Feb 2026, 23:30 WIB
Ilustrasi Penerima Beasiswa. (Sumber: Unsplash/Tri Vo)

AYOJAKARTA.COM - Berencana mendaftar Beasiswa LPDP? Selain menyiapkan dokumen dan strategi lolos seleksi, calon pendaftar wajib memahami kewajiban, larangan, serta sanksi yang mengikat penerima beasiswa.

Hal ini penting agar manfaat beasiswa fully funded dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan dapat dijalani secara optimal dan bertanggung jawab.

Overview Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP merupakan program beasiswa pemerintah Indonesia yang dibuka dua kali setiap tahun untuk jenjang magister (S2) dan doktor (S3).

Program ini terbagi dalam beberapa skema, mulai dari Program Umum, Program Targeted, hingga Program Afirmasi.

Seluruh skema LPDP termasuk kategori fully funded, artinya pembiayaan pendidikan dan biaya pendukung selama studi ditanggung sepenuhnya.

Komponen pembiayaan mencakup dana pendidikan seperti uang kuliah, tunjangan buku, penelitian tesis atau disertasi, seminar internasional, hingga publikasi jurnal.

Selain itu, terdapat biaya pendukung berupa transportasi, visa, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, hingga tunjangan keluarga khusus penerima doktor.

Kewajiban Penerima Beasiswa LPDP

Besarnya manfaat LPDP sebanding dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu kewajiban utama adalah kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan.

Penerima juga wajib berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1).

Selain itu, penerima beasiswa wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, menjaga nama baik Indonesia serta LPDP, mematuhi peraturan akademik kampus tujuan, melaporkan kelebihan dana jika ada, serta menyelesaikan studi sesuai perjanjian.

Sanksi Jika Melanggar

LPDP menerapkan sanksi administratif bertingkat. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang mencakup penundaan atau penyesuaian dana, sedangkan sanksi berat dapat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa, kewajiban pengembalian dana, hingga pemblokiran pendaftaran LPDP di masa depan.

Larangan yang Harus Dihindari

Penerima LPDP dilarang mengubah negara, kampus, atau program studi tanpa izin tertulis. Larangan lain termasuk menempuh kelas eksekutif atau karyawan, menyalahgunakan dana, memalsukan dokumen, melakukan tindak pidana, berpindah kewarganegaraan, serta bekerja di luar ketentuan yang diizinkan.

Jadwal dan Pendaftaran LPDP 2026

Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Tahap 1 dibuka hingga 23 Februari 2026. Proses seleksi berlangsung hingga Juni 2026, dengan perkuliahan paling cepat dimulai Juli 2026.

Memahami kewajiban, larangan, dan sanksi sejak awal akan membantu pelamar menjalani studi dengan aman dan berkontribusi maksimal bagi Indonesia.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita