AYOJAKARTA.COM - Isu dugaan perlakuan tidak adil terhadap jemaah haji non Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah.
Sorotan ini menjadi perhatian serius mengingat prinsip utama penyelenggaraan haji adalah keadilan dan kenyamanan seluruh jemaah.
Anggota Komisi VIII, Maman Imanul Haq, menegaskan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran, khususnya Biaya Tak Terduga (BTT).
Menurutnya, meskipun penggunaan anggaran dinilai masih rasional, laporan detail tetap wajib disampaikan.
“Tetap harus ada laporan yang lebih detail dengan argumentasi yang tepat,” ujarnya.
Tak hanya soal anggaran, Maman juga menyoroti kesiapan petugas haji di lapangan, terutama dalam hal komunikasi kepada jemaah.
Ia menemukan adanya kekeliruan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Bahkan, muncul dugaan perlakuan berbeda terhadap jemaah non-KBIHU, termasuk dalam hal penempatan hotel yang disebut lebih jauh dari pusat kegiatan ibadah.
Isu ini diperkuat oleh anggota Komisi VIII lainnya, Sudian Noor, yang menyoroti perubahan lokasi pemondokan jemaah.
Ia menyebut adanya tambahan kawasan di Ajiyah, Mekkah, yang jaraknya dinilai melampaui kesepakatan awal.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat penempatan jemaah berada di empat kawasan utama, yakni Misfalah, Jarwal, Syisah, dan Raudhah dengan jarak maksimal sekitar 4,5 kilometer dari Masjidil Haram.
Namun, kawasan Ajiyah memiliki jarak hingga 8,5 kilometer, bahkan bisa mencapai 13–14 kilometer saat musim haji karena rekayasa lalu lintas.
“Ini tentu tidak sejalan dengan kesepakatan,” tegas Sudian, seraya meminta klarifikasi terbuka dari pemerintah.
Di sisi lain, narasi di lapangan menunjukkan bahwa jemaah non-KBIHU sebenarnya tetap merupakan peserta resmi.
Mereka mendaftar melalui Kementerian Agama dan sistem SISKOHAT, sehingga memiliki hak yang sama dalam layanan dasar seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
Beberapa pengalaman jemaah menyebutkan bahwa secara umum tidak ada perbedaan signifikan antara jemaah KBIHU dan non-KBIHU dalam aspek layanan inti.
Namun, perbedaan kerap muncul dalam hal pendampingan dan pengaturan kegiatan, di mana KBIHU memiliki jadwal dan bimbingan lebih terstruktur.
Meski begitu, praktik di lapangan seperti penguasaan area tertentu oleh kelompok tertentu di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina) menjadi catatan yang perlu dibenahi.
Isu ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat agar tidak terjadi diskriminasi dalam penyelenggaraan haji.
Pemerintah dituntut memastikan seluruh jemaah, baik KBIHU maupun non-KBIHU agar mendapatkan pelayanan yang setara demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas ibadah haji secara keseluruhan.***