Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Tugas Kepala Badan Karantina Indonesia Paling Bikin Publik Penasaran

Oleh: Katarina Erlita Senin 27 Apr 2026, 20:50 WIB
Abdul Kadir Karding, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin). (Sumber: Instagram.com/@abdulkadirkarding)

AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan atau reshuffle pada jajaran pemerintahannya.

Salah satu keputusan yang paling menarik perhatian publik adalah pelantikan Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) pada Senin, 27 April 2026.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 50 TPA Tahun 2026.

Langkah Prabowo ini seketika memicu diskusi hangat, terutama karena Karding sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebelum akhirnya terkena reshuffle.

Menariknya, setelah pengumuman pelantikan ini, publik di media sosial banyak yang mengaku penasaran mengenai apa sebenarnya tugas dan tanggung jawab seorang Kepala Badan Karantina Indonesia.

Nama lembaga ini mungkin terdengar teknis, namun peranannya sangat krusial bagi kedaulatan hayati negara.

Apa Itu Badan Karantina Indonesia?

Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lembaga ini dibentuk sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2023 yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tugas Utama Kepala Badan Karantina

Sebagai pemimpin lembaga, Abdul Kadir Karding kini memiliki tugas berat untuk mengawasi lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta produk hayati lainnya yang masuk ke, keluar dari, atau beredar antarwilayah di Indonesia.

Fokus utamanya adalah mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit yang membahayakan, yaitu:

  1. Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
  2. Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
  3. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Selain pencegahan penyakit, Kepala Barantin memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakan teknis serta mengomandani berbagai tindakan karantina.

Tindakan tersebut meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, hingga pemusnahan atau pembebasan terhadap media pembawa yang dianggap berisiko.

Di bawah kepemimpinan baru, Barantin juga diharapkan mampu memperkuat keamanan hayati melalui transformasi digital dan modernisasi laboratorium.

Hal ini penting untuk memastikan setiap komoditas yang melintasi perbatasan Indonesia telah melalui proses skrining yang cepat namun akurat.

Penunjukan Abdul Kadir Karding sendiri menjadi sorotan karena rekam jejaknya sebagai politikus senior PKB.

Meski sempat viral di media sosial karena persoalan foto pertemuan rutin bersama rekan di organisasi daerah, kini publik menantikan kinerjanya dalam menjaga benteng pertahanan hayati Indonesia dari ancaman penyakit luar negeri.

Dengan tugas yang sangat teknis dan vital ini, tidak heran jika jabatan Kepala Barantin kini menjadi salah satu posisi yang paling memancing rasa ingin tahu publik.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita