AYOJAKARTA.COM - Inovasi bahan bakar nabati (BBN) karya anak bangsa, Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos), kini tengah menjadi perbincangan hangat.
Sebelum resmi mengaspal dan tersedia bagi masyarakat luas di Indonesia maupun Timor Leste, produk ini harus melalui serangkaian pengujian ketat di Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Pengujian resmi oleh pemerintah di bawah naungan Kementerian ESDM ini merupakan prasyarat mutlak untuk legalitas komersialisasi. Lantas, apa saja aspek yang diuji oleh Lemigas terhadap Bobibos?
Fokus Utama Pengujian Lemigas terhadap Bobibos
Proses verifikasi kualitas di Lemigas mencakup beberapa fase intensif untuk menjamin keamanan dan performa produk:
- Penentuan Klasifikasi Produk: Lemigas bertugas menentukan kategori resmi Bobibos, apakah akan diklasifikasikan sebagai Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN), atau Bahan Bakar Terbarukan.
- Penyempurnaan Standar Produksi: Uji laboratorium ini dilakukan untuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) pengadaan dan produksi massal agar kualitasnya konsisten di seluruh Indonesia.
- Verifikasi Kualitas dan Sertifikasi: Meskipun uji mandiri menunjukkan kadar oktan RON 98, pemerintah perlu melakukan verifikasi ulang untuk memastikan produk layak edar dan aman bagi mesin kendaraan.
- Pengambilan Sampel Teknis: Tim Lemigas telah melakukan pengambilan sampel langsung dari bengkel produksi pusat yang berlokasi di Jonggol, Bogor, untuk memastikan transparansi data.
Keunggulan Bobibos
Bobibos hadir sebagai solusi energi mandiri yang memanfaatkan limbah jerami.
Dengan teknologi inovatif, sekitar 3 kg jerami mampu menghasilkan 1 liter bensin.
Selain ramah lingkungan, Bobibos diproyeksikan akan dijual dengan harga kompetitif, yakni sekitar Rp7.000 per liter.
Angka ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Update Peluncuran Bobibos
Banyak yang bertanya, kapan target resmi peluncuran Bobibos? Hingga saat ini, manajemen Bobibos menyatakan masih dalam proses pengurusan izin penjualan.
Pada 27 April 2026, pihak manajemen menegaskan bahwa belum ada penjualan resmi bensin maupun solar kepada pihak manapun.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan produk Bobibos secara ilegal.
Informasi resmi mengenai tanggal peluncuran dan distribusi di Indonesia maupun Timor Leste hanya akan disampaikan melalui akun media sosial resmi Bobibos di Instagram dan TikTok.
Dukungan penuh terhadap hasil uji kelayakan Lemigas adalah kunci agar inovasi anak bangsa ini bisa segera dinikmati secara aman dan legal oleh seluruh lapisan masyarakat.***

Share this article
Bobibos, BBM nabati dari jerami (RON 98), kini diuji Lemigas ESDM untuk klasifikasi & izin edar. Harga Rp7.000/liter, namun belum dijual resmi. Waspada penipuan sebelum peluncuran sah di media sosial.