Nasional

Presiden Prabowo Beri 6 Kado Spesial di Hari Buruh 2026, Apa Saja?

Oleh: Katarina Erlita
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Hari Buruh Tahun 2026 di Kawasan Monumen Nasional. (Sumber: Instagram.com/@prabowo)

AYOJAKARTA.COM - Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momen bersejarah bagi pekerja Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung di tengah massa buruh yang berkumpul di Monas, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan ini, pemerintah mengumumkan langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Presiden memberikan enam kebijakan strategis sebagai "kado" istimewa.

Dilasir dari akun Instagram resmi @kemnaker, berikut adalah 6 kado spesial dari Presiden Prabowo untuk buruh Indonesia:

1. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Pemerintah resmi mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang PPRT. Regulasi ini menjadi payung hukum yang sangat dinantikan oleh jutaan pekerja rumah tangga.

Kehadiran aturan ini memberikan jaminan pelindungan dan pengakuan terhadap hak-hak dasar mereka di lingkungan kerja.

2. Pelindungan Pekerja Transportasi Online

Sektor ekonomi digital kini mendapatkan perhatian khusus. Presiden menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk melindungi pekerja transportasi online.

Kebijakan ini mengatur tentang kepastian jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi para pengemudi ojek online.

3. Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Awak Kapal

Kesejahteraan awak kapal perikanan semakin terjamin melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan ratifikasi dari konvensi internasional untuk memastikan standar kerja yang manusiawi.

Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran dan awak kapal.

4. Pembentukan Satgas Mitigasi PHK

Menghadapi ancaman ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026.

Satgas ini bertugas memantau potensi pemutusan hubungan kerja dan memberikan solusi cepat bagi buruh. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas daya beli pekerja.

5. Marsinah Sebagai Pahlawan Nasional

Pemerintah memberikan penghormatan tertinggi kepada pejuang buruh dengan menetapkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional.

Keputusan ini disambut haru oleh para buruh yang melakukan ziarah pada momen May Day.

Penetapan ini menjadi simbol pengakuan negara atas perjuangan hak-hak pekerja di masa lalu.

6. Pembatasan Sistem Outsourcing

Kebijakan yang paling dinantikan adalah pembatasan alih daya atau outsourcing.

Melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memperketat jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Aturan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja dan jenjang karier yang lebih jelas bagi buruh.

Selain enam kado tersebut, Presiden Prabowo juga mendengarkan aspirasi lain di lapangan.

Para pemimpin buruh mengusulkan penyediaan daycare di kawasan industri dan reformasi pajak untuk uang pesangon.

Presiden terlihat mencatat langsung masukan-masukan ini untuk ditindaklanjuti demi menciptakan manusia Indonesia yang lebih berkualitas ke depan.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita