Nasional

Ancaman Pemadaman Listrik Masih Menghantui Indonesia, Kenali Apa Saja Biang Keroknya

Oleh: Katarina Erlita
Pemadaman Lampu di DKI Jakarta (Sumber: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Masalah pemadaman listrik bergilir masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Belum lama ini, sistem kelistrikan di wilayah Jawa-Madura-Bali bahkan sempat mengalami gangguan yang cukup lama.

Kondisi ini tentu sangat meresahkan karena listrik adalah urat nadi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mengamankan pasokan energi primer.

Saat ini, sekitar 141 juta metrik ton batu bara telah diamankan untuk mencegah risiko pemadaman terulang kembali.

Namun, jumlah tersebut masih di bawah total kebutuhan tahunan yang mencapai 154 juta metrik ton.

Ada beberapa faktor utama yang menjadi biang kerok krisis listrik di tanah air.

Masalah pertama adalah ketidakpastian pasokan batu bara untuk pembangkit listrik domestik.

Legislator sempat menyoroti lambatnya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memicu seretnya pasokan.

Selain itu, pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sering kali tidak berjalan maksimal.

Banyak pengusaha tambang merasa kebijakan harga domestik sudah usang dan tidak kompetitif dibandingkan harga pasar internasional.

Padahal, jika harga domestik lebih menarik, pengusaha akan lebih memprioritaskan kebutuhan PLN daripada ekspor.

Faktor kedua adalah masalah teknis berupa penurunan kapasitas mesin pembangkit atau derating.

Krisis pasokan batu bara yang terjadi berulang kali ternyata berdampak buruk pada kesehatan mesin-mesin pembangkit.

Kerusakan ini memaksa operator menurunkan kapasitas produksi listrik secara sengaja demi menjaga keamanan mesin.

Masalah ini diperparah dengan adanya fenomena "salah padan kalori". Batu bara berkalori medium yang sesuai dengan spesifikasi mesin kini semakin langka.

Akibatnya, banyak pembangkit terpaksa menggunakan campuran bahan bakar solar yang harganya sangat mahal.

Masalah finansial dan regulasi juga memegang peranan sangat penting. Tarif listrik yang dipatok tetap selama bertahun-tahun membuat PLN sulit mengejar biaya produksi yang terus membumbung tinggi.

Pemerintah kini mulai memperketat pengawasan pengadaan energi primer dengan melibatkan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 terkait pertambangan.

Pengawasan ketat diperlukan agar kewajiban DMO dilakukan dengan semestinya demi ketersediaan pasokan listrik nasional.

Penegakan aturan dan penyehatan keuangan PLN menjadi kunci agar ancaman kegelapan tidak lagi menghantui.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita