AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar praktik lancung dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam temuan terbaru, pihak vendor diduga melakukan penggelembungan harga atau markup besar-besaran, sementara unit motornya sendiri diketahui belum selesai dirakit.
Kejagung telah menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka baru.
Andri diduga berperan sebagai pihak swasta yang mengatur siasat agar harga motor listrik mendekati pagu anggaran yang disediakan.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tersangka AM sengaja mengatur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama pihak BGN agar nilainya mendekati pagu anggaran sebesar Rp 1,1 triliun.
"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief di Jakarta, Jumat (12/6).
Mirisnya, meski proses perakitan motor belum rampung dan spesifikasinya tidak sesuai standar kebutuhan BGN, tersangka AM disebut telah menerima pembayaran lunas 100 persen.
Hal ini dilakukan melalui manipulasi berita acara serah terima barang yang seolah-olah menyatakan perakitan telah selesai.

Selain masalah harga, Kejagung menemukan fakta bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia.
"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, namun proses pengadaan tetap berjalan," tambah Syarief.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi MBG
Andri Mulyono kini resmi ditahan di Rutan Kejagung dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Penetapan Andri menambah daftar panjang tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
- Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony Sonjaya)
Hingga saat ini, Kejagung masih terus menghitung nilai pasti kerugian negara akibat markup tersebut, sembari mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang lainnya seperti sepatu, tablet, hingga televisi dalam program yang sama.***

Share this article
Dalam temuan terbaru, pihak vendor diduga melakukan penggelembungan harga atau markup besar-besaran, sementara unit motornya sendiri diketahui belum selesai dirakit.