Nasional

Awas Bisa Bikin TMS Jika Salah! Berikut Ketentuan-Ketentuan Scan Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 yang Benar

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 07 Okt 2024, 16:09 WIB
Calon pelamar harus mengetahui ketentuan yang benar saat scan dokumen agar tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

AYOJAKARTA.COM – Bagi yang akan mendaftar seleksi PPPK tahun 2024 ini harap mengetahui ketentuan penting berikut.

Ketentuan yang cukup penting untuk diketahui oleh calon pelamar ini berkaitan dengan scan dokumen pendaftaran.

Calon pelamar harus mengetahui ketentuan yang benar saat scan dokumen agar tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebagaimana diketahui, dalam pendaftaran PPPK 2024 akan diperlukan beberapa scan dokumen penting saat pendaftaran.

Lantas, bagaimanakah ketentuan scan dokumen pendaftaran PPPK 2024 yang benar agar tidak TMS?

Baca Juga: Update Pencairan PKH September-Oktober 2024: KPM Mengeluh Bansos Tak Cair Penuh, Ternyata ini Penyebabnya

Dikutip dari akun Tiktok @studicpns.id pada (7/10/24), berikut informasi selengkapnya.

HAL YANG WAJIB DIPERHATIKAN!

Sebelum lakukan scan dokumen, hal yang wajib diperhatikan adalah periksa kembali apakah instansi yang dilamar memperbolehkan atau tidak memperbolehkan pelamar melakukan scan menggunakan aplikasi di handphone.

Misal contohnya seperti ini, Pemerintah Kota Jambi tidak memperbolehkan pelamar untuk melakukan scan menggunakan aplikasi HP.

Atau bisa juga, Pemerintah Kota Jambi memperbolehkan scan dokumen dengan menggunakan aplikasi HP.

Baca Juga: Cek Update Terkini Pencairan BPNT September-Oktober 2024 di Kartu KKS, Wilayah Mana yang Sudah Cair? Ini Kata Petugas

Selanjutnya, berikut ketentuan scan dokumen pendaftaran PPPK 2024 yang wajib diperhatikan oleh para pelamar.

Boleh: Scan menggunakan printer atau fotocopy.

Tidak: Scan menggunakan aplikasi scanner.

Boleh: Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak.

Tidak: Mengunggah scan file rusak.

Boleh: Terbaca jelas.

Tidak: Buram.

Boleh: Scan dokumen asli bukan fotocopy.

Tidak: Scan dokumen fotocopy.

Catatan: beberapa instansi mungkin memperbolehkan Scan menggunakan aplikasi HP namun sangat beresiko, sebaiknya menggunakan scan printer.

Perhatikan juga kesalahan sederhana yang biasanya tidak disadari oleh pelamar, seperti berikut ini.

- Pastikan ukuran file sesuai dengan yang disyaratkan.

- Hati-hati saat melakukan resize dokumen menyesuaikan ketentuan ukuran, file dokumen bisa menjadi BURAM/TIDAK TERBACA (pastikan dicek lagi secara detail).

- Pastikan juga file tidak rusak sebelum di upload.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam