Nasional

Ini Dia 4 Prioritas Kelulusan Jabatan Fungsional Kesehatan untuk PPPK 2024, Kamu Termasuk Nggak?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Minggu 29 Sep 2024, 12:08 WIB
Dalam penerapannya, prioritas ini dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari pelamar prioritas hingga tenaga non-ASN aktif.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan prioritas kelulusan bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Kesehatan tahun anggaran 2024.

Aturan ini disusun berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK di berbagai sektor, termasuk tenaga kesehatan dan guru di instansi daerah.

Dalam penerapannya, prioritas ini dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari pelamar prioritas hingga tenaga non-ASN aktif.

1. Pelamar prioritas diberikan kepada mereka yang termasuk dalam kategori Guru Prioritas dan lulusan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023.

Kelompok ini ditempatkan pada urutan pertama dalam kelulusan karena memiliki pengalaman dan kualifikasi yang lebih mendalam di bidangnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan melalui tenaga ahli yang memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan yang sesuai.

Baca Juga: BESOK! Informasi PKH BPNT yang Masih Bisa Cair Bansosnya, para KPM Perlu Perhatikan Ini!

2. Di urutan kedua, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) menjadi prioritas.

Eks THK-II ini sebelumnya telah bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu lama dengan status honorer dan berpengalaman dalam melayani masyarakat.

Mereka dianggap layak mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK, mengingat kontribusi yang telah diberikan selama bertahun-tahun.

3. Selanjutnya, tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) berada di posisi ketiga.

Mereka yang terdaftar di BKN ini telah diakui sebagai tenaga pendukung pemerintahan meski belum mendapatkan status ASN. Dengan adanya data tersebut, pemerintah dapat memetakan kebutuhan dan penempatan tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk kesehatan.

4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), menjadi prioritas terakhir.

Lulusan PPG khususnya diharapkan dapat mengisi formasi guru di instansi daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai daerah, terutama di wilayah terpencil yang selama ini minim tenaga pendidik berkualifikasi.

Selain penetapan prioritas kelulusan, jadwal seleksi PPPK tahun anggaran 2024 juga telah disusun dan akan dimulai sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam keputusan tersebut.

Proses seleksi ini akan diawasi ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pelamar.

Baca Juga: Jadwal Pasti Seleksi PPPK 2024 untuk Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif di Instansi Pemerintah

Dengan aturan yang jelas ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan dalam pengangkatan tenaga kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi mereka yang telah lama berjuang di sektor publik.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam