AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar bahwa pendaftaran PPPK tahun 2024 dibuka hari ini.
Informasi ini diunggah oleh salah satu akun Tiktok @juarasatu_academy yang menjelaskan pendaftaran PPPK 2024 dimulai tanggal 27 September-21 Oktober 2024.
Akun tersebut juga menjelaskan jadwal lengkap pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2024 berdasarkan rapat kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan DPR RI, sebagai berikut
- Pengumuman seleksi PPPK: 26 September-10 Oktober 2024
- Pendaftaran PPPK: 27 September-21 Oktober 2024
- Seleksi administrasi PPPK: 27 September-31 Oktober 2024
- Pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK: 2-19 Desember 2024
- Pengumuman hasil seleksi PPPK: 26 Desember-19 Januari 2024
- Usul penetapan NIP PPPK: 21 Maret-19 April 2025.
Lalu bagaimana informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara terkait jadwal pendaftaran PPPK tahun 2024?
Baca Juga: Postingan Akun Fufufafa Pertanda Gibran Alami Abnormality Behavior? Begini Kata Dokter Tifa
Hingga sekarang BKN belum memberikan keterangan resmi terkait kapan akan dilaksanakan pendaftaran PPPK 2024.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto melalui Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 6563/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Seleksi Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024.
Dalam surat edaran tersebut berisi pengumuman terkait penyebab belum dilaksanakan pendaftaran PPPK 2024 oleh BKN.
"Berkenaan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4500/M.SM.01.00/2024 tanggal 23 September 2024."
" Hal: Tanggapan atas jadwal seleksi PPPK tahun 2024, bersama ini kami sampaikan agar PPPK instansi pemerintah segera melakukan setting pengumuman, pengecekan kebutuhan formasi jabatan, dan persyaratan dokumen, serta final formasi PPPK di SSCASN paling lambat tanggal 29 September 2024."
"Penyampaian jadwal seleksi PPPK tahun 2024 akan segera disampaikan oleh BKN," ujar Haryomo, dikutip AyoJakarta.com dari Surat Edaran BKN melalui unggahan TikTok @adidipta, hari Jum'at, 27 September 2024.
Baca Juga: Awas Keliru! Tidak Diterima Sekaligus, 3 Kartu di Seleksi CPNS 2024 Punya Fungsi Berbeda
Lalu apa saja prioritas penerimaan PPPK tahun 2024?
Berdasarkan instruksi resmi KemenPAN RB, pengadaan PPPK tahun 2024 baik di instansi pemerintah pusat dan daerah akan merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan fungsional guru, kesehatan dan teknis.
Berikut prioritas penerimaan PPPK tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Guru.
1. Diutamakan untuk pelamar prioritas, meliputi:
- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Guru non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Sekolah Negeri
- Guru non ASN disekolah negeri merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum, meliputi:
- Lulusan Pendidikan Profesi (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Berikut acuan persyaratan khusus pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Kesehatan dan Teknis.
Berikut prioritas penerimaan PPPK tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Teknis.
3. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus JF Kesehatan dan Teknis, meliputi:
- Eks. Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK-II)
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN)
Baca Juga: Bukan PKH dan BPNT, 5 Bansos Cair untuk KPM DTKS Via Bank Himbara dan Kantor Pos Hari Ini
Lalu apa saja persyaratan melamar formasi PPPK tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi menpan.go.id, berikut acuan persyaratannya umum pelamar PPPK tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK.
12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
13. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi.
14. Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan 1 (satu) Jabatan.
15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Untuk jabatan fungsional guru, kesehatan , dan teknis, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan, sebagai berikut:
- Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
- Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda
- Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli madya
- Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang ahli utama.
17. Pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
18. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
19. Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
- STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
- STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR
- STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR