Nasional

Bocoran Gaji Panitia Pilkada 2024, Segini Rincian Lengkap untuk PPK, PPS, dan KPPS

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Kamis 19 Sep 2024, 15:39 WIB
Ilustrasi -- Diharapkan dengan gaji yang cukup menarik ini panitia yang bertugas dalam Pilkada 2024 dapat bekerja lebih optimal.

AYOJAKARTA.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan persiapan sudah berjalan di berbagai daerah di Indonesia.

Tidak hanya para kandidat yang bersiap, tetapi juga panitia yang bertugas di lapangan.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah gaji yang diberikan kepada panitia Pilkada, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Badan Adhoc yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 terdiri dari PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).

Mereka inilah yang akan menjalankan berbagai tugas teknis di lapangan, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga memastikan kelancaran proses pemungutan suara di TPS.

Setiap kelompok ini memiliki besaran gaji yang berbeda sesuai dengan posisi dan tanggung jawabnya.

Untuk PPK yang bertugas di tingkat kecamatan, gaji ketuanya mencapai Rp 2.500.000 per bulan, sedangkan anggota PPK mendapatkan Rp 2.200.000 per bulan.

Sekretaris PPK juga menerima gaji sebesar Rp 1.850.000 per bulan.

Baca Juga: 599.528 Orang Dinyatakan TMS dalam Seleksi Administrasi, Ini Penyebab Pelamar CPNS 2024 Tidak Memenuhi Syarat

Pelaksana atau staf administrasi yang membantu kinerja PPK diberikan gaji Rp 1.300.000 per bulan.

Sementara itu, di tingkat desa atau kelurahan, PPS bertugas memastikan pemungutan suara berjalan lancar. Gaji ketua PPS ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per bulan, dan anggotanya memperoleh Rp 1.300.000 per bulan.

Sekretaris PPS menerima gaji Rp 1.150.000 per bulan, dan pelaksana administrasi sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Baca Juga: Imbas KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK, Gubernur BI Tegaskan Hal Ini

Tidak kalah penting, KPPS yang bertanggung jawab langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga mendapatkan kompensasi.

Ketua KPPS menerima gaji Rp 900.000 per bulan, sedangkan anggotanya diberikan Rp 850.000 per bulan.

Sedangkan, petugas pengamanan di TPS atau Satlinmas juga mendapatkan gaji sebesar Rp 650.000 per bulan.

Selain itu, Pantarlih yang berperan penting dalam pemutakhiran data pemilih mendapatkan gaji Rp 1.000.000 per bulan.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Azizah Salsha dengan Salim Nauderer Dibenarkan oleh Kuasa Hukum Jessica: Saya Sudah Tanya ke Rachel dan Salim!

Tugas mereka meliputi verifikasi dan validasi data pemilih, memastikan bahwa seluruh warga yang berhak memberikan suara terdaftar dengan benar.

Diharapkan dengan gaji yang cukup menarik ini panitia yang bertugas dalam Pilkada 2024 dapat bekerja lebih optimal dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Aris Abdulsalam