AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sudah selesai dilaksanakan.
Setelah melewati tahap pendaftaran, pelamar akan menghadapi tahap pengumuman seleksi administrasi dan masa sanggah di CPNS 2024 ini.
Diketahui, seleksi administrasi CPNS 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14-19 September 2024 dan masa sanggah sendiri akan dilaksanakan pada 20-22 September 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 adalah salah satu tahapan yang ada dan harus dilalui oleh pelamar di dalam pelaksanaan seleksi CPNS 2024.
Lalu, apa saja syarat pengajuan pada masa sanggah dan bagaimana cara mengajukannya?
Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @studicpns.id, pada Jumat, 13 September 2024, berikut ini tata cara dan syarat pengajuan sanggah di masa sanggah CPNS 2024.
Syarat Pengajuan Sanggah
- Kesalahan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) adalah kesalahan dari sistem ataupun pihak verifikasi bukan kelalaian pelamar.
- Ajuan sanggah dapat ditolak jika kesalahan yang dilakukan di dalam pendaftaran merupakan kelalaian pelamar.
- Sanggahan dapat diterima apabila kesalahan dari sistem/panitia.
- Pelamar yang ingin mengajukan sanggah harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada- ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.
- Jika Pelamar memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari satu dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil seleksi administrasi. Hal tersebut dikarenakan ada satu persyaratan saja tidak valid, maka hasilnya tetap akan TMS (Tidak Memenuhi syarat).
Contoh Kalimat yang Bisa Kamu Gunakan untuk Menyanggah
1. Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah namun sudah diunggah
Kalimat sanggah yang benar: Mohon diperiksa kembali. Saya telah mengirimkan transkrip nilai pada saat pendaftaran.
2. Kasus ijazah dinyatakan tidak sesuai formasi namun sebenarnya sudah sesuai
Kalimat sanggah yang benar: ijazah yang diunggah sudah memenuhi persyaratan dari instansi. Mohon diperiksa ulang.
3. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dinyatakan buram atau tidak terbaca oleh sistem.
Kalimat sanggahan yang benar: Sebelum saya unggah, saya sudah melakukan cek kembali berkas saya sudah sesuai dengan format yang diminta yakni PDF dengan kapasitas yang telah sesuai dengan ketentuan. Lalu, saya sudah cek ulang dokumen yang telah saya unggah tersebut dan hasilnya sudah terlihat sangat jelas tanpa buram. Mohon untuk diperiksa kembali.
Tata Cara Mengajukan Sanggah
1. Klik ajukan sanggah.
2. Tahap selanjutnya akan muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah
3. Klik Lihat untuk melihat dokumen
4. Isikan alasan sanggah
5. Centang kotak kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang sudah dibuat oleh pelamar tidak sesuai dokumen
6. Klik akhiri proses sanggah
7. Muncul kotak “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan”. Klik iya.
8. Proses sanggah selesai, kamu sudah selesai dalam melakukan sanggah.
Nah, itulah informasi mengenai tata cara menyanggah dan kalimat sanggahan yang baik pada saat masa sanggah CPNS 2024 nanti.