Nasional

Kasus Vina Cirebon Game Over? Ekstraksi Percakapan Tak Muncul sebagai Bukti, Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Hal Ini

Oleh: Fitri Nurjanah Sabtu 24 Agu 2024, 14:59 WIB
Ekstraksi data Vina yang diungkap ke publik berisikan percakapan antara Vina dan kedua temannya yaitu Mega dan Widi.

AYOJAKARTA.COM – Kasus kematian yang menimpa Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana perlahan menemukan titik terang.

Seperti diketahui, belum lama ini ekstraksi percakapan antara Vina dan temannya telah diungkap ke publik.

Dari bukti percakapan tersebut seolah-oleh menepis adanya asumsi bahwa Vina dan Eky meninggal karena pembunuhan.

Ekstraksi data Vina yang diungkap ke publik berisikan percakapan antara Vina dan kedua temannya yaitu Mega dan Widi.

Dalam percakapan tersebut Vina sempat mengajak kedua temannya itu untuk main bersama.

Baca Juga: Mendekati Transisi Jabatan, Presiden Joko Widodo Diminta Beri Perhatian Khusus untuk Kasus Vina Cirebon

Hal ini pun sesuai dengan kesaksian yang diungkapkan oleh Mega dan Widi dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

“Yang paling membuat saya 'wow' itu beberapa kali adalah kata Widi, dan saya cek kata itu ada di siapa, ternyata ada di handphone Vina,” kata kuasa hukum Saka Tatal, Edwin Partogi, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Lantas, mengapa bukti ekstraksi percakapan tersebut tidak muncul saat tahun 2016?

Edwin Partogi mengatakan bahwa salah satu alasan mengapa ekstraksi itu tidak dimunculkan karena tidak mendukung untuk mendakwa para terpidana.

“Karena tidak mendukung mendakwa dan memprasangka mereka sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkos**n,” tandasnya.

Baca Juga: Sudirman di Kasus Vina Cirebon Dijebloskan ke Penjara Tanpa Bukti Kuat, Oegroseno: Jaksa dan Hakimnya Diberhentikan Saja

Bukan hanya bukti percakapan tersebut yang tidak dimasukkan, ahli yang mengekstraksi bukti terkait pun tidak pernah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia.

Ia mengatakan bahwa kasus kematian Vina dan Eky ini merupakan satu-satunya kasus yang telah cacat hukum.

Sebab, dalam persidangan para terpidana yang digelar pada 2016 yang lalu tidak dilengkapi dengan berkas P21 maupun P19.

“Berkas P21 tidak pernah ada, berkas itu diperoleh dari pengadilan ko bisa Jaksa membuat dakwaan tidak berdasarkan berkas P21 dan P19, itu artinya berkas yang belum lengkap,” jelas Edwin Partogi.

Atas kasus tersebut, Edwin meminta pemerintah khususnya presiden Joko Widodo untuk ikut memberikan perhatian pada kasus ini dan membantu membebaskan para terpidana.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana