Nasional

Jessica Wongso Dapat Remisi Istimewa Bebas Bersyarat 58 Bulan 30 Hari, Pakar Hukum Pidana Minta Alasan Terbuka

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 18 Agu 2024, 14:23 WIB
Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah, mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Jessica Wongso merupakan remisi yang sangat besar bagi terpidana.

AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru mengenai kasus Jessica Kumala Wongso yang telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Seperti diketahui, sebelumnya Jessica telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kopi sianida yang menyebabkan Wayan Mirna Salihin meninggal.

Setelah dipenjara selama 8 tahun, akhirnya Jessica Wongso berhasil mendapatkan remisi istimewa sebanyak 58 bulan 30 hari.

Ahli hukum pidana, Hery Firmansyah, mengatakan bahwa remisi yang diberikan kepada Jessica Wongso merupakan remisi yang sangat besar bagi terpidana.

Terkait hal tersebut Hery berharap pihak-pihak yang bersangkutan bisa menjelaskan alasan dan informasi tersebut kepada publik.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Terkejut: Saya Tidak Menyangka

“Penjelasan terkait hal ini saya perlu dari pihak Kemenkumham dan Dirjen Pas, dan juga lapas memberikan keterangan informasi,” kata Hery, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Hery menilai meskipun remisi bebas bersyarat dalam Undang-Undang telah ditetapkan namun ada alasan yang kuat mengapa seseorang bisa dibebaskan.

Sebab, kata dia, bebasnya Jessica Wongso saat ini merupakan hak yang sama bagi para narapidana yang lainnya.

“Saya tidak menyebut apa yang didapatkan Jessica ini tidak pantas, tapi agar keterbukaan dan akuntabilitas dari suatu lembaga agar setiap orang punya hak yang sama,” jelasnya.

Hal ini diungkapkan Hery karena mengingat kasus Jessica Wongso telah menjadi konsumsi publik sejak 8 tahun lamanya.

Baca Juga: Sumringah Sambil Lambaikan Tangan saat Keluar Lapas, Terungkap Ini Permintaan Sederhana Jessica Wongso

Ia menjelaskan pada umumnya setiap narapidana bisa mendapatkan remisi jika telah menjalankan hukuman 2/3 dari masa pidana.

Tak hanya itu, tingkah laku terpidana pun bisa menjadi pertimbangan bagi pihak terkait untuk memberikan keringanan remisi atau bebas bersyarat.

Untuk lebih jelasnya Jessica Wongso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalankan hukuman sejak Oktober 2016 yang lalu.

Jessica mendapatkan hukuman vonis penjara selama 20 tahun dan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini pada tahun 2017 dan 2018 di Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya PK Jessica ditolak MA, namun saat ini Jessica Wongso telah dinyatakan bersyarat dan wajib lapor hingga Maret 2032.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana