AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memberikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus Vina Cirebon.
Titin Prialianti memohon agar Kapolri bersedia membantu dalam pengungkapan kasus Vina Cirebon secara terang benderang.
Kuasa hukum Saka Tatal itu berharap agar kasus Vina Cirebon bisa segera terbukti sebagai kasus pembunuhan berencana atau hanya murni kecelakaan.
Apalagi kasus Vina Cirebon ini juga sempat menyeret kliennya yang tidak lain adalah Saka Tatal.
Saka Tatal sempat divonis delapan tahun penjara, jauh lebih ringan dari para terpidana lainnya.
Sebab pada saat kejadian kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam, Saka Tatal masih terbilang anak-anak.
Baca Juga: Kuasa Hukum Liga Akbar Sebut Kliennya Diminta Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Sebagai Apa?
Tidak seperti tujuh terpidana lainnya yang hingga kini masih menjalani masa hukuman di penjara.
Mereka telah divonis hukuman penjara seumur hidup karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky.
Sementara Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Bahkan berdasarkan pengakuan dan fakta yang ada, ia juga memiliki keyakinan bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan berencana dalam kasus Vina Cirebon.
Menurutnya, inti dari kasus ini adalah murni peristiwa kecelakaan tunggal berujung maut yang dialami oleh para korban yang tidak lain adalah Vina dan Eky.
Ia bahkan berani mengajukan permohonan PK untuk Saka Tatal dengan berbekal sejumlah bukti dan juga saksi.
Selain untuk membersihkan nama Saka Tatal, permohonan PK tersebut juga dimaksudkan agar kasus Vina Cirebon bisa diketahui kebenarannya.
Oleh karena itu, Titin Prialianti juga memohon bantuan Kapolri agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
"Mohon bantuan bapak Kapolri untuk membuka seterang-terangnya peristiwa kasus Vina Cirebon ini," ucap Titin Prialianti, dikutip dari YouTube KOMPASTV pada Senin, 29 Juli 2024.
Ia tampak mengkhawatirkan nasib para terpidana yang kini masih mendekam di penjara, di tengah gonjang-ganjing kasus Vina Cirebon yang belum diketahui kebenarannya.
"Sekarang masih ada tujuh terpidana yang mendapat ancaman hukuman seumur hidup, dan sudah delapan tahun mereka mendekam," kata Titin Prialianti.
Baca Juga: Dua Teman Vina Siap Beri Kesaksian di PK Saka Tatal Besok, Kuasa Hukum Ungkap Ada Kecurigaan Ini
"Saya yakin dengan sejumlah fakta dan pengakuan luar biasa yang saya miliki, (bahwa sebenarnya) tujuh terpidana ini tidak pernah melakukan kesalahan yang dituduhkan, termasuk Saka Tatal," jelasnya melanjutkan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah beberapa kali memberi tanggapan terkait kasus Vina Cirebon.
Bahkan Kapolri juga telah melakukan tindak lanjut untuk menangani kasus Vina Cirebon dengan menurunkan Propam hingga Irwasum.***