AYOJAKARTA.COM – Dua teman dekat Vina yaitu Mega Lestari dan Widia Sari siap untuk memberikan kesaksian di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal besok, Selasa (30/7/2024).
Kuasa Hukum Mega dan Widi yakni Muhtar Efendi membocorkan bukti baru yang akan disampaikan pada sidang PK Saka Tatal.
Muhtar mengatakan bahwa berdasarkan berkas perkara persidangan tahun 2017 dinyatakan bahwa pukul 22:30 WIB Vina dan Eky dinyatakan meninggal dunia.
Akan tetapi, ia menyebut pada pukul 22:18 WIB Vina masih beberapa kali menelepon Widi untuk mengajaknya bermain, akan tetapi panggilan tersebut tidak dijawab.
"Cuma karena memang Widi tidak berkenan untuk main keluar akhirnya telepon itu diabaikan. Sekitar pukul 22:18 itu Vina miss call lagi ke Widi. Pada saat itu Widi menyampaikan ke Mega bahwa ada telepon, tetapi kata Mega coba dijawab deh ada apa, kata Widi paling cuma ngajak doang sehingga mereka tidak merespon,” kata Muhtar dikutip dari kanal YouTube Official iNews pada Senin (29/7/2024).
Kemudian, Mega mencoba untuk mengirimkan SMS kepada Vina, akan tetapi pesan singkat tersebut tidak dibalas.
Mega dan Widi pun mengira Vina masih berada di perjalanan pulang sehingga tidak sempat membalas pesan tersebut.
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB ramai status di BlackBerry Messenger yang menyatakan bahwa Eky, kekasih Vina telah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan kliennya, Muhtar menilai ada ketidakcocokan waktu dalam peristiwa tersebut.
“Jadi kalau kita melihat peristiwa pembunuhan yang dikatakan dalam BAP yang digunakan oleh JPU dalam dakwaannya dan dalam tuntutannya, kemudian digunakan oleh majelis hakim pada saat itu untuk mendakwa 8 terpidana salah satunya Saka Tatal, ini waktu ini tidak matching. Karena hanya selang beberapa belas menit saja, kan 22:30 Vina udah nggak menjawab,” jelasnya.
Menurut Muhtar, tidak mungkin peristiwa tragis yang menimpa Vina dan Eky hanya berlangsung beberapa menit saja.
“Artinya 22:18 ke 22:30 itu hanya beberapa belas menit saja. Nah kami berpikir apakah iya pembunuhan yang begitu kejam dan dilakukan juga rudapaksa terhadap Vina hanya berlangsung belasan menit?” tutupnya.

Share this article
Kuasa Hukum Mega dan Widi yakni Muhtar Efendi membocorkan bukti baru yang akan disampaikan pada sidang PK Saka Tatal.