AYOJAKARTA.COM — Kasus Vina Cirebon dan Eky masih belum menemukan titik terang terkait apa penyebab kematian kedua korban.
Setelah salah satu saksi bernama Dede mengakui bahwa keterangan atas kasus Vina delapan tahun silam adalah palsu dan mencabut BAP di Bareskrim Polri, kini giliran Liga Akbar muncul dengan pengakuan yang sama.
Liga Akbar, salah satu teman mendiang Eky juga mengakui bahwa seluruh keterangan yang disampaikan di penyidik Polresta Cirebon tahun 2016 lalu adalah tidak benar.
"Saya gak mau memfitnah orang, saya tahu itu salah dan saya merasa dosa besar banget," kata Liga Akbar saat diwawancara didampingi kuasa hukumnya, dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu, 27 Juli 2024.
Yudiana, selalu kuasa hukum Liga Akbar menjelaskan bahwa kliennya mendapatkan arahan ketika dimintai keterangan oleh Penyidik Polresta sehingga tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Ada keterangan yang dipaksakan dan diarahkan oleh penyidik sampai klien kami menandatangani Berita Acara Pemeriksaan", kata Yudiana.
Untuk mengungkap kebenaran dari kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini, Liga Akbar yang didampingi oleh kuasa hukum mencabut keterangan BAP atau kasus Vina tahun 2016 di Bareskrim Polri.
"Sebenarnya saya dari awal sudah mau tapi saya tidak tahu caranya cabut BAP dan biaya juga. Ini kesempatan saya cabut BAP untuk ungkap yang sebenarnya" kata Liga.
Untuk mengungkap kebenaran atas penyebab kematian Vina dan Eky, Krisna Murti dan Farhat Abbas mengungkapkan beberapa poin penting agar kasus ini segera menemukan titik terang.
Krisna Murti dan Farhat Abbas mendampingi Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky yang sudah bebas setelah divonis hukuman delapan tahun penjara dan mendapatkan remisi untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Sidang PK (Peninjauan Kembali) berkas pengadilan Saka Tatal diadakan di Pengadilan Negeri Cirebon hari Jumat, 26 Juli 2024.
Farhat Abbas memberikan keterangan resmi terkait bukti baru atau novum yang dihadirkan saat persidangan setelah sidang PK selesai digelar.
"Kita melihat apa yang terjadi saat sidang, Dede dan Liga Akbar, jadi tidak ada perubahan eksaminasi atau apapun yang terjadi di sini," kata Farhat.
Menurutnya bukti baru atau novum berupa foto kejadian kecelakaan lalu lintas yang menerangkan posisi keadaan korban meninggal (Eky) dan Vina itu menjadi poin untuk memori PK.
"Foto-foto itu diambil tahun 2016 bulan Agustus di Rumah Sakit Gunung Djati dan ditemukan kembali bulan Mei tahun 2024, tidak pernah menjadi bukti karena mereka berpatokan selama ini adalah pembunuhan bulan kecelakaan lalu lintas dan itu kita ulang kembali," tambahnya.
Farhat Abbas dan tim kuasa hukum Saka Tatal, berharap aparat kepolisian khususnya Polda Jabar bisa menghadirkan termasuk Iptu Rudiana dan saksi dari polisi Polsek Talun yang menangani olah TKP kejadian dan evakuasi korban Vina dan Eky.
Menurutnya, apabila pihak kepolisian tidak menghadirkan saksi dan suatu saat terbukti jika penyebab kematian Vina dan Eky adalah murni kecelakaan lalu lintas, maka akan menjadi catatan buruk bahwa tidak ada itikad baik dari para penegak hukum untuk menerangkan persoalan.
"Harusnya pihak kepolisian dan jaksa menghadirkan pihak-pihak untuk membuka kembali gelar perkara dan menghadirkan bukti-bukti tersebut. Jika terbukti dan logis berarti tidak ada pembunuhan, itu murni kecelakaan lalu lintas", pungkasnya.
Untuk agenda sidang PK minggu depan, tim kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan lima orang saksi fakta yang memperkuat pembuktian bahwa Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus kematian Vina dan Eky di tahun 2016.***