Nasional

Murka Ahmad Sahroni Usai Ronald Tannur Divonis Bebas: Super Rusak Se Rusak-Rusaknya

Oleh: Admin Rabu 24 Jul 2024, 21:08 WIB
Ahmad Sahroni berkomentaAhmad Sahroni meluapkan kemarahannya di media sosial setelah Ronald Tannur bebas dari dakwaan pembunuhan.r tentang Achiruddin dan mogenya

AYOJAKARTA.COM - Anggota DPR RI Ahmad Sahroni meluapkan kemarahannya di media sosial setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Dalam putusan yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 ini, Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Sahroni menyatakan, "Kalau sampai nggak diperiksa sama Komisi Yudisial ini super rusak se rusak-rusaknya.. sangat memalukan Hakim yang membebaskan penganiayaan hingga berujung kematian seseorang...".

Unggahan ini segera menarik perhatian publik dan menimbulkan gelombang kritik terhadap keputusan hakim tersebut.

sBaca Juga: Ditanya Soal Maju di Pilgub Jakarta, Ahmad Sahroni: Gue Jadi Wakilnya Anies? Ih Kagak Mau!

Ronald Tannur sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Terdakwa dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ronald.

Kasus ini bermula ketika Dini Sera Afriyanti ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh Ronald.

Kejadian tersebut memicu kemarahan publik dan tuntutan keadilan dari berbagai kalangan.

sBaca Juga: NasDem Pertimbangkan Ahmad Sahroni Untuk Maju Pilkada 2024, Surya Paloh: Kapabilitas Memadai

Namun, putusan bebas yang diberikan oleh PN Surabaya memicu kontroversi dan kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat.

Ahmad Sahroni, yang dikenal vokal dalam menyuarakan ketidakadilan, menegaskan bahwa putusan ini harus segera ditinjau oleh Komisi Yudisial.***

 

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana