Nasional

5 Taktik Cerdas Dedi Mulyadi Ungkap Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah Besar Bebaskan Vonis Hukuman 7 Terpidana

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Sabtu 13 Jul 2024, 11:06 WIB
Dedi Mulyadi menjadi salah satu sosok yang mengawal kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini secara detail.

AYOJAKARTA.COM - Sosok Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik terkait sepak terjangnya untuk mengungkap kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

Memang kasus Vina dan Eky masih menjadi misteri terkait penyebab kematian korban, apakah disebabkan murni kecelakaan lalu lintas atau penganiayaan hingga pembunuhan.

Mantan Bupati Purwakarta itu menjadi salah satu sosok yang mengawal kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini secara detail setelah dibuka kembali ke ranah publik.

Proses hukum kasus kematian Vina Cirebon dan Eky terus didalami oleh pihak kepolisian.

Mulai dari perilisan DPO, penangkapan Pegi Setiawan yang dianggap sebagai salah satu Daftar Pencarian Orang dan sidang Praperadilan yang dimenangkan oleh Pegi Setiawan sehingga bebas dari jeratan hukum kasus Vina Cirebon.

Sosok Dedi Mulyadi sangat mencuri perhatian terkait beberapa langkah besar yang diambil untuk mengungkap kasus Vina Cirebon yang sampai sekarang belum menemui titik terang.

Lalu taktik cerdas apa saja yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi untuk mengungkap kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini?

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu, 13 Juli 2024, berikut lima taktik cerdas yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi untuk mengungkap kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dampingi Pegi Setiawan Lakukan Tes DNA, Hasil yang Ditunggu-tunggu Akan Diungkap

1. Melaporkan saksi Aep dan Dede atas dugaan sumpah dan kesaksian palsu

Dedi Mulyadi bersama tim kuasa hukum yang mendampingi tujuh terpidana kasus Vina Cirebon melakukan upaya hukum dengan melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024.

Laporan ini terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede yang menjadi pemicu tujuh terpidana dinyatakan bersalah hingga dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.

"Ya, saya hari ini berfokus pada penanganan laporan dugaan sumpah palsu, kesaksian palsu di depan penyidik (Polresta Cirebon tahun 2016), karena bukan dilakukan di depan pengadilan yang kita duga adalah saudara Aep dan saudara Dede," ujar Dedi.

Kesaksian Aep saat penyidikan, menyatakan bahwa kelima orang yang sekarang berstatus terpidana yang berada di depan SMP 11 Cirebon padahal faktanya tidak berada di lokasi yang disebutkan.

Berdasarkan keterangan dari Roelly Panggabean selaku kuasa hukum tujuh terpidana menyatakan adanya kejanggalan saat BAP kasus Vina Cirebon dan Eky.

Bahwa hanya Aep dan Dede yang melakukan sumpah saat BAP di Polresta Cirebon dan akhirnya tidak dihadirkan di persidangan Kasus Vina dan Eky tahun 2016.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Asal Cianjur: Fakta Mengejutkan Terkuak? Ini Kata Dedi Mulyadi

2. Mengupayakan PK (Peninjauan Kembali) terhadap tujuh terpidana Kasus Vina Cirebon ke tingkat Mahkamah Agung

Upaya pengajuan PK ke Mahkamah Agung oleh Dedi Mulyadi beserta tim kuasa hukum tujuh terpidana bertujuan untuk menguji kebenaran yang terjadi di balik kematian Vina dan Eky serta memberikan keadilan terhadap orang-orang yang tidak bersalah.

"Nah ini adalah cara pertama, pintu masuk untuk mereka keluar itu dengan PK yang dilakukan oleh kuasa hukum dan ditangani secara resmi oleh Peradi," ujar Dedi.

Tim kuasa hukum merangkum beberapa poin pengajuan PK ke Mahkamah Agung, sebagai berikut:

- Dugaan kesaksian palsu Ketua RT Abdul Pasren dan anaknya Abdul Kahfi.

- Dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede saat di BAP di Polresta Cirebon.

"Ini kan cara kalau nanti tujuh terpidana dibebaskan melalui PK akan muncul pertanyaan berikutnya, apa yang sebenarnya terjadi dengan Eky dan Vina, apakah ini kecelakaan murni atau pembunuhan," ujar Dedi.

Menurutnya, jika penyebab kejadian kematian Vina Cirebon dan Eky adalah kecelakaan lalu lintas maka penanganan pokok perkara selesai.

Akan tetapi jika disebabkan karena pembunuhan maka Mabes Polri akan melakukan tindakan scientific crime investigation untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya.

Baca Juga: Laporkan Aep ke Mabes Polri, Ini yang Dedi Mulyadi Ingin Perjuangkan untuk para Terpidana

3. Mengumpulkan novum atau bukti baru yang memudahkan langkah atau upaya hukum yang telah direncanakan

Menurut Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum tujuh terpidana, bahwa sudah mengumpulkan banyak bukti-bukti baru dan para saksi berjumlah lebih dari 10 yang belum pernah diperiksa sebelumnya.

"Banyak, saya sudah mengumpulkan lebih dari 10 saksi yang belum pernah memberikan kesaksiannya di depan penyidik", kata Roelly Panggabean.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bahagia Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Ini Harapannya terhadap 7 Terpidana lain

4. Memfasilitasi tes DNA kepada Pegi Setiawan asal Pacet, Cianjur, Jawa Barat

Dedi memberikan fasilitas tes DNA untuk membuktikan Pegi Setiawan asal Cianjur yang dicurigai sebagai DPO apakah benar putra dari Pak Cecep berasal dari Pacet Cianjur atau bukan.

"Tes DNA sudah (8/7/24), hari Senin (15/7/24) akan diambil hasilnya, kuasanya sudah diberikan penuh kepada saya untuk mengambil", ujar Dedi.

Menurutnya, tujuan dilakukan tes DNA ini agar publik juga tidak lagi melakukan "cocokologi" terhadap setiap orang bernama Pegi dicurigai terlibat kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.

Baca Juga: Hasil Tes DNA Pegi Setiawan Cianjur Keluar Senin Pekan Depan, Dedi Mulyadi: Aman, Tidak Ada yang Ikut Campur

5. Melaporkan ketua RT Abdul Pasren kepada pihak kepolisian dengan dugaan memberi kesaksian palsu

Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini juga mengambil sikap untuk melaporkan ketua RT Abdul Pasren kepada pihak kepolisian dengan dugaan memberi kesaksian palsu.

Hal ini ditengarai ketika dimintai keterangan, Ketua RT Abdul Pasren menyatakan bahwa anaknya, Abdul Kahfi tidak bersama dengan kelima terpidana padahal seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi mengatakan anaknya juga ikut tidur bersama.

"Ya itu kan nanti dibuktikan saja keterangan Pak RT Pasren itu benar sesuai dengan fakta sebenarnya atau tidak, tinggal nanti dijelaskan ke penyidik nanti kemudian beradu dengan saksi yang lain", ujar Dedi.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Tedi Rukmana