Nasional

Aep dan Dede Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kasus Vina Cirebon Kembali Memanas!

Oleh: Chellsa Sevia C Jumat 12 Jul 2024, 10:12 WIB
Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus Vina Cirebon, memunculkan kontroversi baru dan memanaskan suasana.

AYOJAKARTA.COM - Aep dan Dede, yang disebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini dilakukan oleh kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016.

Laporan ini dilayangkan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Pegi, yang sebelumnya menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, berhasil membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Kuasa hukum tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon membawa enam barang bukti dalam pelaporan terhadap Aep dan Dede.

Baca Juga: Bongkar Identitas Aep dan Dede dalam Kasus Vina Cirebon, Inilah Alasan Mengapa Kesaksian Mereka Berujung Dilaporkan

Bukti-bukti tersebut termasuk surat putusan petikan pengadilan nomor empat dan nomor tiga di Pengadilan Negeri Cirebon, serta surat kuasa dari para terpidana dan juga keluarga terpidana.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kesaksian Aep dan Dede sangat meragukan dan diduga menjadi dasar utama penangkapan serta pemidanaan tujuh terpidana tersebut.

Mereka berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi klien mereka.

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menegaskan keyakinannya bahwa tujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup tidak bersalah.

“Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat, 12 Juli 2024.

Baca Juga: 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Siap PK, Bakal Bebas Susul Pegi Setiawan? Irjen (Purn) Anton Charliyan Beri Solusi Konkrit Ungkap Pelaku

Dedi menjelaskan bahwa salah satu alasan utama mereka masuk penjara adalah kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede.

Kesaksian ini menjadi dasar yang membuat ketujuh terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Kesaksian inilah yang membuat mereka masuk penjara,” imbuhnya.

Dalam upaya mencari keadilan, Dedi bersama dengan tim kuasa hukum dari Peradi dan keluarga para terpidana, mengunjungi Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian yang diberikan oleh Aep dan Dede.

“Sehingga hari ini kami dengan teman-teman kuasa hukum Peradi dan kemudian dari keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede itu,” pungkasnya.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Tedi Rukmana