AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky sepertinya belum menemukan titik terang terkait siapa pelaku sebenarnya.
Dari delapan tersangka ditangkap, lima telah divonis hukuman seumur hidup sedangkan Saka Tatal, terpidana lain telah bebas setelah menjalani vonis hukuman tiga tahun lebih.
DPO yang menjadi polemik di masyarakat karena dua dinyatakan fiktif dan satu orang diduga sebagai daftar pencarian orang bernama Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang dituduhkan.
Lalu siapa sebenarnya pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tahun 2016 silam?
Dikutip AYOJAKARTA.COM dari unggahan video di kanal YouTube Official iNews, dalam acara "Interupsi", hari Jum'at (12/7/24), menghadirkan beberapa narasumber untuk membahas sejauh mana kemungkinan bebas lima tersangka lainnya setelah status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan gugur dan tidak terlibat dalam kasus kematian Vina Cirebon ini.
Dalam sesi diskusi, Pegi Setiawan yang didampingi oleh Sugianti Iriani selaku kuasa hukum menyatakan kesediaannya apabila dibutuhkan keterangan sebagai saksi dalam wacana PK yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini.
"Insya Allah saya berani membantu tapi saya serahkan kepada kuasa hukum. Saya hanya bisa membantu, kita ungkap seperti itu kalau saja tidak benar, Insyaallah kalau benar, ayo kita bicara jujur, kita suruh saksi bicara jujur," ujar Pegi.
Nicholay Aprilindo, selaku kuasa hukum lima terpidana kasus Vina Cirebon yang telah divonis hukuman seumur hidup turut juga mengungkapkan keoptimisan bahwa kliennya akan bisa bebas dan pengajuan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
"Yakin, kita punya keyakinan, aku yakin bahwa tidak bersalah. Tanpa kesaksian Pegi, kami yakin PK dikabulkan", ujar Nicholay.
Sesi diskusi juga menghadirkan narasumber Irjen (Purn) Anton Charliyan, Mantan Kapolda Jawa Barat (2016-2017).
Pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini bisa menjadi solusi untuk membuktikan seluruh terpidana yang telah dijatuhi vonis hukuman tidak bersalah setelah Pegi Setiawan berhasil memenangkan Sidang Praperadilan.
"Dengan dicabutnya ini, memang polisi boleh membuat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru tetapi dengan diputuskannya Praperadilan Pegi Setiawan, kalau dijadikan salah satu novum mungkin harus dikaji kembali tetapi jika dijadikan alat bukti bisa yang penting ada keterkaitan" ungkap Irjen (Purn) Anton Charliyan.
Melihat adanya banyak kelemahan dalam penentuan DPO mulai dari kesalahan penangkapan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong, tidak mendalamnya Scientific Crime Investigation saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam meliputi tidak ada CCTV dan Tes DNA, Irjen (Purn) Anton Charliyan memberikan klarifikasinya.
"Betul sekali, karena pertama kali ditemukan (Korban Vina dan Eky) kecelakaan lalu lintas baru empat hari kemudian dilaporkan sebagai pengeroyokan atau pembunuhan (sebagai salah satu pelapor adalah Iptu Rudiana) sehingga pengumpulan alat bukti masih sangat minim," ujarnya.
Menurutnya saat pengungkapan kejadian pembunuhan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam, hanya dilakukan otopsi dan visum karena dugaan kematian tidak wajar dan tidak adanya sidik jari karena dianggap awalnya adalah lakalantas.
Lalu bagaimana peluang dikabulkan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dan Eky?
Irjen (Purn) Anton Charliyan memberikan solusi konkrit yang bisa diambil oleh tim kuasa hukum untuk mengajukan PK sebagai upaya pembersihan nama baik terpidana apabila dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kalau yang lima lagi, kalau sudah ada keputusan dari Criminal Justice System ini harusnya kita uji ranahnya dengan eksaminasi. Harus ada perangkat yang mengujinya", tambahnya.
Eksaminasi di tingkat Pengadilan bisa dilakukan secara internal dan publik. Jika sudah masuk ke ranah publik maka bisa dilakukan Eksaminasi khusus untuk menguji bagaimana penuntutan jaksa, keputusan hakim dan harus ada audit investigasi.
"Dengan adanya Eksaminasi, mungkin saja ini ada kekeliruan jaksa, hakim, ini juga bisa dijadikan salah satu bahan untuk PK," kata Anton.
Pengungkapan pelaku sebenarnya juga bisa dirunut dari awal ketika mulai dilakukan Audit Investigasi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Mulai dari kronologis kejadian, saksi-saksi hingga TKP bisa menjadi bahan untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya dadi kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini.
"Daripada kita saling menyalahkan, cari solusi. Tolong dorong Eksaminasi, tolong dorong Audit Penyidikan sehingga di sini akan melahirkan produk yang betul-betul bisa kita jadikan sebagai satu ketetapan atau satu dasar untuk kita bertindak," pungkasnya.***

Share this article
Pengajuan PK yang akan dilakukan oleh tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini bisa menjadi solusi bahwa mereka tidak bersalah