Nasional

Bukti Lemah Terungkap: Praperadilan Pegi Setiawan Bongkar Ketidakadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Oleh: Chellsa Sevia C Kamis 04 Jul 2024, 14:26 WIB
Dikembalikannya berkas tersangka Pegi Setiawan kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat menunjukkan tidak adanya dasar kuat atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

AYOJAKARTA.COM — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas tersangka Pegi Setiawan kepada penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum menganggap bahwa Polda Jabar tidak memiliki dasar kuat atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tim penasehat hukum Pegi Setiawan menanggapi pengembalian berkas ini dengan semakin yakin menang di praperadilan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas tersangka bagi Setiawan kepada penyidik Direktorat kriminal umum Polda Jawa Barat.

Berkas perkara dikembalikan pada 2 Juli kemarin bersama dengan petunjuk karena berdasarkan hasil penelitian kejaksaan, masih ditemukan kekurangan formil dan materil.

Baca Juga: Wajah Pegi Setiawan yang Disamakan dengan Dukcapil Jadi Bukti, Eks Wakapolri: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus Vina!

Kejaksaan menyatakan bahwa pengembalian berkas ini bertujuan agar penyidik dapat melengkapi kekurangan sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan bahwa pengembalian berkas ini semakin memperkuat keyakinan mereka bahwa benar adanya sebuah kesalahan.

Mereka berpendapat bahwa kurangnya bukti yang kuat dan adanya kekurangan dalam berkas perkara menunjukkan ketidakadilan yang dialami klien mereka.

“Bahwa kekurangan yang dari bekas yang disampaikan oleh penyidik yang kami tangkap adalah adanya kekurangan formil adanya kekurangan materil,” ujar Insank Nasrudin, dikutip melalui kanal YouTube Official iNews pada Kamis, 4 Juli 2024.

Hal inilah yang dianggap sulit untuk dilengkapi oleh penyidik terkait kekurangan formil dan materil yang diminta oleh jaksa.

“Tentunya dua hal ini yang menurut kami agak sulit untuk dilengkapi dan tentunya kami memiliki keyakinan kalau toh nanti para penyidik mampu melengkapi ini, kami yakin setelah permohonan praperadilan kami ini diputus,” ujar Insank.

Baca Juga: Status DPO Pegi Setiawan Dinilai Tidak Jelas Sejak Awal, Mantan Wakapolri Oegroseno Angkat Bicara

Menurut Insank, jika penyidik tidak mampu melengkapi kekurangan tersebut, maka masa tahanan Pegi Setiawan harus dihitung dan ia harus dibebaskan secara hukum.

“Makanya kita akan lihat tapi kalau seandainya pihak penyidik ternyata tidak mampu melengkapi baik formil atau materil, yang diajukan oleh jaksa maka kami tinggal menghitung berapa lama masa tahanan Pegi Setiawan yang harus dibebaskan secara hukum," tambahnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan semakin yakin bahwa mereka hanya tinggal menunggu waktu sebelum Pegi Setiawan dibebaskan.

Mereka berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang bisa menjerat Pegi dalam kasus ini.

Keyakinan ini semakin menguat setelah berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk dilengkapi.

Dengan situasi ini, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa proses hukum dapat segera memberikan keadilan bagi klien mereka.

Mereka juga berharap agar permohonan praperadilan yang diajukan dapat segera diputuskan dan memberikan kepastian hukum bagi Pegi Setiawan.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Tedi Rukmana