AYOJAKARTA.COM - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memberikan pandangan kritis terhadap proses penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pegi Setiawan.
Menurut Oegroseno, penetapan DPO terhadap Pegi sejak awal sudah tidak jelas dan menimbulkan berbagai pertanyaan.
Oegroseno menjelaskan bahwa sidang pra peradilan yang dilakukan biasanya hanya berkaitan dengan kasus pokok, bukan untuk memeriksa alibi.
"Kalau kita lihat ini kan hanya sidang alibi. Kalau sidang pra peradilan biasanya berkaitan dengan kasus pokoknya saja. Kalau alibi nanti untuk apa pra peradilan ini hanya kaitan dengan penangkapan, mungkin tidak sah, dilanjutkan penahanan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan awal terhadap keluarga Pegi ketika polisi pertama kali datang ke rumahnya.
"Kalau kuat sekali adalah BAP keluarga Pegi di awal waktu polisi sudah datang ke rumahnya itu, diperiksa enggak keluarganya? Maksudnya ada enggak Pegi datang dan sebagainya. Karena dari awal tidak jelas sehingga hanya dibuatkan DPO," jelas Oegroseno.
Lebih lanjut, Oegroseno mempertanyakan prosedur penetapan DPO yang dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap Pegi.
Baca Juga: Ungkap Rencana Jenguk Virgoun Bersama Starla, Inara Rusli: Iya Aku Lagi Cari Waktu
"Siapa yang disebutkan Pegi tapi ada alias yang lain. Kemudian foto tidak ada. Dan sebelum dijadikan DPO biasanya kan diperiksa dulu sebagai tersangka, tersangka dipanggil tiga kali, enggak hadir baru dibuatkan DPO. Tapi ini langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa ditanyakan dulu, dibuktikan bahwa ini benar Pegi," tambahnya.
Menurutnya, proses pembuatan DPO bukanlah hal yang mudah dan memerlukan bukti yang jelas serta rinci.
"Iya betul kalau saya DPO-nya yang asli dulu waktu di berkas perkara ada enggak, sehingga ciri-ciri alamatnya dan sebagainya ini harus dibuktikan di situ. Membuat DPO itu bukan hal yang gampang, sulit gitu loh. Disebutkan rambut lurus, rambutnya bergelombang dan sebagainya. Itu disebutkan, matanya coklat atau hitam atau biru dan semua itu harus disebutkan," tegas Oegroseno.
Pernyataan Oegroseno ini menyoroti berbagai kelemahan dalam penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan dan membuka ruang diskusi mengenai prosedur yang seharusnya dilakukan dalam penanganan kasus serupa.
Sementara itu dalam sidang pra peradilan pada Rabu, 3 Juli 2024, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan DPO yang dikeluarkan penyidik berbeda dengan kliennya yang sekarang dijadikan tersangka.
Kuasa hukum menyatakan DPO dalam berkas polisi bernama Pegi Perong, namun yang ditangkap adalah kliennya bernama Pegi Setiawan dimana ciri-ciri yang disebut penyidik berbeda.
Mereka menilai bahwa penangkapan ini adalah salah tangkap.

Share this article
Oegroseno menjelaskan bahwa sidang pra peradilan yang dilakukan biasanya hanya berkaitan dengan kasus pokok, bukan untuk memeriksa alibi.