Nasional

Pihak Pegi Dukung Dedi Mulyadi dan Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT Pasren: Itu Bisa Ringankan Kami

Oleh: Seftia Devin Marzellina Kamis 27 Jun 2024, 13:52 WIB
Kuasa hukum Pegi yang sangat mendukung langkah Dedi Mulyadi dan para keluarga terpidana kasus Vina untuk laporkan Ketua RT Pasren.

AYOJAKARTA.COM — Langkah Dedi Mulyadi yang memilih untuk dampingi keluarga terpidana kasus Vina tak luput dari sorotan.

Dedi Mulyadi mendampingi keluarga terpidana dalam kasus Vina untuk mendatangi Mabes Polri pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kedatangan Dedi Mulyadi beserta keluarga terpidana kasus Vina ke Mabes Polri adalah untuk mencari kebenaran.

Dengan didampingi juga oleh tim kuasa hukum dari keluarga terpidana kasus Vina, mereka bermaksud ingin melaporkan Ketua RT Pasren.

Sebab, Ketua RT Pasren menurut keterangan mereka telah memberi kesaksian palsu.

Baca Juga: Hiruk Pikuk Kasus Vina Cirebon, Publik Dihebohkan oleh Beredarnya Foto Iptu Rudiana Main Bulu Tangkis

Ketua RT Pasren berbohong soal pernyataan dalam putusan pengadilan kasus Vina di tahun 2016.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa Aminah, ibu salah satu terpidana bersimpuh di pangkuan Ketua RT Pasren dan meminta agar Ketua RT Pasren berbohong.

Tak hanya itu, disebutkan pula bahwa Aminah sempat mengiming-imingi uang kepada Ketua RT Pasren.

Padahal menurut Aminah, wanita paruh baya itu sama sekali tidak pernah mengalami atau melakukan hal tersebut.

Sehingga pihaknya bermaksud untuk membantah pernyataan yang diduga telah membuat anggota keluarganya menjadi pidana dan divonis penjara seumur hidup.

Sementara dari pihak Pegi Setiawan, mereka tampak sangat mendukung langkah Dedi Mulyadi berserta para keluarga terpidana tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Pegi, Marwan Iswandi yang menyatakan bahwa pihaknya sangat setuju dan 100% mendukung.

Ia bahkan berharap agar laporan tersebut terbukti kebenarannya dan kemudian bisa mengungkap fakta yang sesungguhnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Roely Panggabean dan 5 Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Abdul Pasren, Ini Alasannya

Sebab jika semua yang disampaikan pihak keluarga terpidana kasus Vina itu terbukti, maka akan dapat meringankan dan menambah kekuatan untuk membaskan Pegi yang menurutnya tidak bersalah.

"Semoga itu terbukti, itu akan meringankan daripada klien kami, menambah kekuatan untuk membebaskan klien kami," ucap Marwan Iswandi, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 27 Juni 2024.

Seperti diketahui bahwa Pegi Setiawan merupakan salah satu tersangka yang diduga merupakan korban salah tangkap dalam kasus Vina.

Ia dinyatakan menjadi tersangka pada 22 Mei 2024, dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 11 Juni 2024. 

Permohonan praperadilan tersebut diajukan dengan maksud untuk menyanggah penetapan tersangka terhadap Pegi.

Kini Pegi akan menjalani sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 mendatang, setelah sebelumnya sidang pertama pada 24 Juni 2024 diputuskan untuk ditunda.***

Reporter Seftia Devin Marzellina
Editor Tedi Rukmana