AYOJAKARTA.COM - Keluarga dari lima terpidana dalam kasus Vina Cirebon mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa siang untuk melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren.
Keluarga dari 5 terpidana didampingi oleh tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean serta mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Keluarga para terpidana berharap laporan mereka mengenai kasus Vina Cirebon ini dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak kepolisian.
Dengan melaporkannya, mereka berharap dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi para terpidana.
Roely Panggabean, perwakilan dari kuasa hukum keluarga para terpidana, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan laporan polisi terkait kasus yang menimpa klien mereka.
"Kami akan mengadakan atau membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana dan kami mendampingi suatu kuasa hukum," ujar Roely Panggabean dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV Malang pada 27 Juni 2024.
Laporan ini dilakukan atas dugaan pemberian keterangan palsu oleh Abdul Pasren dalam kasus Vina Cirebon.
Langkah ini diambil karena keterangan yang disampaikan oleh Abdul Pasren dinilai telah merugikan para terpidana dan mempengaruhi putusan hukum yang dijatuhkan.
Mereka meyakini bahwa keterangan palsu dari Abdul Pasren berperan signifikan dalam kasus ini.
Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai ketidakadilan yang dirasakan oleh keluarga terpidana selama proses hukum yang berlangsung.
Roely menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti untuk mendukung laporan tersebut.
"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi kemudian keterangan pernyataan-pernyataan kemudian juga putusan pengadilan dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," tambahnya.
Dengan adanya bukti-bukti ini, mereka berharap proses penyelidikan akan berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat mengungkap kebenaran yang sebenarnya.***

Share this article
Ketua RT Abdul Pasren dilaprokan oleh tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean terkait kasus Vina Cirebon.