Nasional

Diduga Terlibat Perintangan Kasus Vina, Mungkinkah Ayah Pegi Dipenjara? Begini Kata Kuasa Hukum

Oleh: Nisrina Harum Lestari Kamis 27 Jun 2024, 08:28 WIB
Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, belakangan disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun silam.

AYOJAKARTA.COM – Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, belakangan disebut terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun silam.

Muncul desas-desus bahwa Rudi Irawan terancam ikut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dugaan tersebut muncul setelah Rudi Irawan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada 21 Juni lalu.

Pada saat diperiksa, penyidik mendalami soal kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda.

Rudi diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk menutupi keberadaan Pegi selama ini.

Baca Juga: Viral! Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Ngaku Dianiaya Oknum Penyidik: Orang Miskin, Nggak Bisa Apa-apa

Mengenai hal itu, Kuasa Hukum Rudi yakni Deolipa Yumara mengatakan bahwa ayah Pegi tidak mungkin dijadikan tersangka.

Deolipa menilai bahwa ayah Pegi tidak mungkin dijerat dengan Pasal 221 KUHP.

“Tidak, karena ada UU yang mengatur. Ini kan masalah perintangan penyidikan, itu adanya di Pasal 221 Ayat 1 KUHP. Jadi banyak orang menyangka bahwa pemanggilan orang tua Pegi adalah untuk dikenakan pasal itu. Bagi saya tidak, dia dipanggil itu hanya diminta keterangan apa yang terjadi pada masa itu,” kata Deolipa, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Kamis, 27 Juni 2024.

Deolipa menjelaskan bahwa Rudi tidak mungkin dijadikan tersangka atau dikenakan pasal tersebut.

Ia kemudian menyebut dalam Pasal 221 Ayat 2 dijelaskan bahwa tidak berlaku bagi orang yang memiliki hubungan sedarah.

Baca Juga: Dapat Perlakuan Tak Pantas dari Oknum Polisi di Kasus Vina Cirebon, Ini yang Dialami Aldi Adik Terpidana Eka Sandi

“Karena orang tua Pegi ini walaupun dipersangkakan atau dikenakan Pasal 221 KUHAP itu nggak bakal kena. Karena dalam Pasal 221 Ayat 2 itu tidak berlaku terhadap orang tua Pegi karena hubungannya adalah sedarah,” jelasnya.

Mengenai penggantian identitas Pegi, Deolipa menilai hal tersebut harus dilihat dari niat dan tujuannya.

“Kalau tindakan orang tua Pegi melakukan penggantian identitas kita lihat niat dan tujuannya, kapan dia lakukan itu. Kalau dilakukannya adalah sebelum kejadian itu urusan dia. Kita tinggal lihat niatnya apa, mau punya urusan apa. Tapi untuk dikaitkan dengan obstruction of justice itu nggak bisa,” pungkasnya.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana