Nasional

Rismon Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma Jalani Klarifikasi 7 Jam, 97 Pertanyaan Soal Kasus Ijazah Jokowi

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 27 Mei 2025, 20:11 WIB
Rismo Sianipar, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma Jalani Klarifikasi 7 Jam, 97 Pertanyaan Soal Kasus Ijazah Jokowi

AYOJAKARTA.COM - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan klarifikasi selama 7 jam di Polda Metro Jaya, dari pukul 10.00 hingga 17.30, terkait laporan yang dibuat oleh Ir. H. Joko Widodo pada 30 April 2025.

Dalam keterangannya, Rismon Sianipar mengungkap bahwa dirinya dihadapkan dengan 97 pertanyaan yang berkaitan dengan pasal-pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal UU ITE.

"97 pertanyaan dengan pasal-pasal 310 311 berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah dan pasal berkaitan dengan ITE jadi ini memang pasalnya panjang banyak sekali melebihi pasal-pasal untuk bahkan untuk koruptor ya," ungkap Sianipar.

Baca Juga: 9 HP Terbaru Mei 2025 dari Gaming Beast hingga Budget King, Mana Pilihan Terbaik?

Sianipar menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut terkait dengan akun X-nya @sanivarismon, diskusi dengan Roy Suryo di platform Diskursus, serta video-video analisisnya di channel YouTube Balige Akademi.

Dalam video-video tersebut, Sianipar mengkaji dan menganalisa lembar pengesahan skripsi Joko Widodo menggunakan algoritma dan metode-metode ilmiah tertentu.

Namun, ada sejumlah pertanyaan teknis mengenai metode penelitiannya yang tidak berkenan dijawab karena berkaitan dengan hal-hal teknis bagaimana dia mengkaji secara ilmiah ijazah dan lembar pengesahan yang diperoleh langsung dari UGM maupun yang di-upload oleh Dian Sandi.

Dalam sesi klarifikasi tersebut, Sianipar mengungkapkan kebingungannya terkait status dirinya dalam kasus ini.

Baca Juga: Dinobatkan Harvard University Sebagai Negara Paling Sejahtera di Dunia, Ternyata ini Alasan Dunia Perlu Belajar dari Indonesia

"Artinya kan bukan menjadi terlapor nah ini sebenarnya terlapornya ini siapa sudah diungkap apa belum dari penyidik Polda Metro Jaya belum ada ya masih dalam tahap diselidiki sepertinya siapa terlapornya," jelasnya.

Meski dalam kronologis laporan disebutkan inisial RS, namun identitas terlapor yang sebenarnya masih belum jelas.

Sianipar menegaskan bahwa yang menjadi patokan bukanlah apa yang beredar di media, tetapi yang secara de jure ada dalam undangan klarifikasi.

Yang menarik, Sianipar berkali-kali menanyakan peristiwa apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan, namun tidak mendapat jawaban yang jelas.

Baca Juga: Kristal Pasti Berlimpah! Pas untuk Usaha Rumahan Serta Restoran, Inilah Mesin Pembuat Es Batu atau Ice Maker Termewah

"Saya berkali-kali minta klarifikasi minta penjelasan tentang apa sebetulnya peristiwa yang terjadi di tanggal 26 Maret 2025 tersebut sampai dengan terakhir saya tidak mendapatkan sebuah jawaban," ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa 90% lebih pertanyaan yang diajukan penyidik sama sekali tidak ada kaitannya dengan peristiwa tanggal 26 Maret 2025 di Jakarta Selatan, sehingga dia menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak relevan.

Sianipar juga mengkritik penggunaan pasal-pasal dalam kasus ini, khususnya pasal 32 dan 35 UU ITE yang menurutnya "diselundupkan" dalam laporan.

Sebagai salah satu perancang UU ITE, dia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut sebenarnya ditujukan untuk transaksi elektronik agar Indonesia bisa ikut dalam perdagangan internasional, bukan untuk mempidanakan seseorang.

Baca Juga: Fantastis! Bansos Tambahan Rp7 Juta Dikabarkan Cair Juni 2025, Siapa Saja yang Berhak Jadi Penerima?

"Pasal itu tujuannya sekali lagi saya ulangi adalah untuk transaksi elektronik supaya Indonesia itu diselamatkan dari perdagangan internasional dan kita bisa ikut bukan pasal untuk mempidanakan orang jahat sekali kalau ada orang menggunakan pasal itu untuk mempidanakan seseorang," tegas Sianipar.

Terkait penyelesaian kasus, Sianipar mengutip pendapat Jimly Asshiddiqie bahwa jika persoalan menyangkut ijazah, seharusnya diselesaikan ke PTUN, namun karena sudah lebih dari 90 hari, maka diselesaikan di peradilan negeri.

Saat ini sudah ada dua perkara yang bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta yang digugat oleh Dr. Muhammad Taufik dan di Pengadilan Negeri Sleman.

Dia berharap penyidik menghormati Perma nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan jika ada perkara perdata yang beririsan dengan dugaan perkara pidana, maka penyelidikan pidana harus dihentikan dulu hingga putusan pengadilan perdata memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo PKH dan BPNT Tahap 2 Terbaru 27 Mei 2025: Apakah Dana Sudah Masuk?

Sianipar menutup keterangannya dengan harapan bahwa klarifikasi yang diberikannya sebagai bagian dari warga negara yang kooperatif sudah cukup.

Dia juga berharap teman-teman lain yang mungkin akan dipanggil, termasuk Dr. Tifauzia Tyassuma yang juga sedang diperiksa, dapat menjawab dengan "smart dan clear" seperti yang dilakukannya.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Katarina Erlita