AYOJAKARTA.COM - Wacana penerapan jam malam bagi pelajar yang dicanangkan sebagai solusi untuk menekan aksi tawuran remaja di malam hari mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, dengan mayoritas orang tua murid menyatakan setuju meskipun berdomisili di Jakarta.
Pemerhati anak Retno Listyarti mengapresiasi niat baik pemerintah dalam melindungi anak-anak usia 0 sampai 18 tahun melalui pemberlakuan jam malam dengan batas waktu pukul 20.00.
"Pertama tentu kita harus mengapresiasi bahwa ini kan niatnya untuk melindungin anak-anak ya. Artinya anak-anak masih usia di bawah 18 dong berarti ya 0 sampai 18 tahun. Nah untuk anak-anak ini maka diberlakukan jam malam tadi batasnya jam 20.00 ya. Tentu niatnya adalah melindungi anak-anak," ungkap Retno Listyarti.
Namun, mengingat luasnya wilayah Jawa Barat, ia menekankan perlunya pendataan atau kajian terlebih dahulu terkait aktivitas anak di berbagai daerah yang memiliki karakteristik berbeda antara pedesaan dan perkotaan.
Retno Listyarti menjelaskan bahwa penerapan jam malam tidak bisa disamaratakan karena realitas sosial ekonomi yang beragam di masyarakat.
Ia menyoroti kondisi anak-anak yang mengikuti les setelah pulang sekolah, yang biasanya dilakukan setelah mandi, makan, dan salat, sehingga aktivitas les musik atau olahraga mereka kadang berlangsung di atas jam 18.00.
"Ada anak-anak yang misalnya mengikuti les. Biasanya mereka ikut les itu setelah jam pulang sekolah mandi dulu makan dulu gitu ya. Baru kemudian setelah salat kemudian mereka apa les dan les itu macam-macam tidak cuma pelajaran tapi ada musik juga ada olahraga yang memang mereka lakukan tuh kadang-kadang di atas jam 18," jelasnya.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Asli, Roy Suryo Masih Pertanyakan Mengapa Bareskrim Tak Tunjukkan Ijazah Jokowi
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi kondisi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang harus membantu orang tua, seperti membantu ibu yang berjualan pecel lele di malam hari atau aktivitas ekonomi keluarga lainnya.
Retno juga menyinggung realitas perumahan padat di perkotaan dimana anak-anak dari keluarga dengan rumah sempit dan terbatas mungkin tidur bergantian karena keterbatasan ruang, sehingga mereka tidak tahan berlama-lama di dalam rumah.
Terkait efektivitas jam malam yang sudah pernah diterapkan di beberapa kota seperti Depok, Aceh, Garut, dan Ternate, Retno menyatakan bahwa kajian komprehensif tentang keberhasilan kebijakan tersebut masih minim.
"Sebenarnya kalau kajian itu belum ada ya misalnya menyatakan ini berhasil atau tidak tuh hampir tidak ada atau berdampakkah misalnya karena tawuran itu dilakukan biasanya oleh anak-anak sekarang itu di atas jam 23 malah gitu ya," ungkapnya.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Masuki Tahap Verifikasi Rekening, Kapan Pencairan Dimulai?
Ia menekankan bahwa tawuran yang biasanya terjadi di atas pukul 23.00 dan dikoordinasikan melalui media sosial memerlukan perhatian khusus, namun jumlah anak yang terlibat tawuran sebenarnya hanya persentase kecil dari total populasi pelajar.
Retno menyarankan agar pemerintah daerah memiliki sistem monitoring dan evaluasi yang baik untuk melihat dampak kebijakan.
Sambil memberikan contoh Jakarta yang justru membuka taman-taman selama 24 jam karena ada aktivitas positif seperti bermusik, berlatih biola, olahraga, dan skateboard yang dilakukan di malam hari.
Ia menegaskan pentingnya peran pengasuhan keluarga dan pengawasan orang tua, dimana "sebenarnya enggak perlu ada aturan tapi kalau keluarga-keluarga punya ketahanan keluarga yang baik punya hubungan harmonis dengan anak-anaknya sebenarnya anaknya enggak perlu cari pelampiasan ke luar sana gitu."
Baca Juga: Kewajiban dan Larangan Penting KPM PKH Tahap Kedua 2025, Panduan Lengkap dari Kemensos
Untuk sanksi, Retno menekankan bahwa kesalahan anak tidak pernah berdiri sendiri dan jika ada sanksi seharusnya berorientasi pada orang-orang yang mempengaruhi tumbuh kembang anak.
Terutama orang tua dan lingkungan sekolah, serta pentingnya sinergi antara dinas terkait, masyarakat, RT/RW, Babinsa, dan kepolisian dalam implementasi kebijakan ini.***