AYOJAKARTA.COM - Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana memanggil kembali Roy Suryo pada hari ini untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan kedua, menyusul dihentikannya penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan kedua ini bertujuan untuk melengkapi klarifikasi dan proses penyidikan yang diajukan oleh Presiden ketujuh yakni Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April lalu.
Pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo telah dicecar oleh tim penyidik sebanyak 24 pertanyaan yang terkait dengan klarifikasi dan tuduhan kepalsuan ijazah.
Baca Juga: Meski Dinyatakan Asli, Roy Suryo Masih Pertanyakan Mengapa Bareskrim Tak Tunjukkan Ijazah Jokowi
Dengan proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan 12.00 Waktu Indonesia Barat, dan diperkirakan pemeriksaan kedua ini juga akan dilakukan pada siang hari dengan durasi yang serupa.
Kasus ini bermula sejak Maret 2025 ketika Roy Suryo bersama tim pembela ulama dan aktivis melaporkan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke Bareskrim Polri.
Yang kemudian berkembang menjadi kasus pencemaran nama baik setelah Joko Widodo melaporkan Roy Suryo beserta empat pihak lainnya ke Polda Metro Jaya.
Keempat pihak lain yang dilaporkan adalah Rison Hasiolan, Ti Fauzia, Tias Suma Egi Sujana, dan Kurniatri Royani, yang semuanya terkait dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait isu kepalsuan ijazah tersebut.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Masuki Tahap Verifikasi Rekening, Kapan Pencairan Dimulai?
Selama kurang lebih satu bulan, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian uji forensik komprehensif terhadap ijazah Joko Widodo dan membandingkannya dengan tiga ijazah teman seangkatan dari Presiden.
Yang pada tanggal 22 Mei kemarin secara resmi dinyatakan bahwa ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia tersebut adalah asli dan tidak ada unsur pidana dalam laporan dugaan kepalsuan ijazah.
Meskipun Bareskrim Polri telah menyatakan keaslian ijazah Joko Widodo, Roy Suryo menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan dan merasa bahwa tidak ada transparansi dari tim penyidik Polri dalam menangani kasusnya.
Ketidakpuasan ini mendorong Roy Suryo untuk berencana melaporkan tim penyidik Bareskrim Polri ke lembaga pengawas internal kepolisian.
Baca Juga: Kewajiban dan Larangan Penting KPM PKH Tahap Kedua 2025, Panduan Lengkap dari Kemensos
Seperti Komisi Kepolisian Internal (Kompolnas) dan Pengawasan Penyidikan (Wasidik), sebagai bentuk protes terhadap apa yang dianggapnya sebagai proses penyidikan yang tidak valid dan kurang transparan.
Hingga saat ini, baik pihak Roy Suryo maupun pihak Joko Widodo masih enggan untuk menutup buku kasus ini dan terus melanjutkan proses hukum masing-masing.
Yang menunjukkan bahwa meskipun aspek pidana terkait dugaan ijazah palsu telah selesai dengan kesimpulan keaslian ijazah.
Perselisihan hukum antara kedua belah pihak masih akan berlanjut dalam bentuk kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya dan kemungkinan laporan Roy Suryo terhadap tim penyidik Bareskrim ke lembaga pengawas internal kepolisian.***