Nasional

Alhamdulillah! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dicairkan 2 Juni 2025, Pensiun Kategori Ini Bakal Terima Dobel

Oleh: Asti Aureli Septania Jumat 23 Mei 2025, 14:39 WIB
Alhamdulillah! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Dicairkan 2 Juni 2025, Pensiun Kategori Ini Bakal Terima Double

AYOJAKARTA.COMPencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, termasuk pensiunan akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

Jadwal pembayaran gaji ke-13 ini sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Untuk jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan, sebagaimana dikutip dari PT Taspen, akan dilakukan mulai 2 Juni 2025 tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang dari penerima.

Baca Juga: IFW Tantang UU BUMN ke MK, Khawatir Direksi & Komisaris BUMN Jadi Kebal dari Jerat KPK

Adapun besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, ada beberapa ketentuan lainnya dalam pembayaran gaji ke-13 pensiunan di Juni 2025, diantaranya:

  1. Bagi penerima pensiun yang merangkap aparatur negara sekaligus pejabat negara, maka gaji ke-13 akan dibayarkan hanya satu kali dengan nilai yang paling besar.
  2. Dalam hal aparatur negara atau pensiunan yang juga sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda, Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya secara terpisah sesuai dengan status penerima masing-masing.
  3. Bagi pensiunan ASN dengan TMT (Tanggal Mulai Tugas) 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 pensiun akan dibayarkan oleh PT Taspen, sedangkan tunjangan kinerja dibayarkan oleh satuan kerja terkait
  4. Untuk pensiunan dengan TMT 1 Juni 2025, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sepenuhnya oleh satuan kerja berkenaan.

Baca Juga: Tok! Ijazah Jokowi dari Lulusan UGM Terbukti Asli, tapi Roy Suryo Ragukan Hasil Uji Labfor: Ini Belum Tahap Final

Pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, serta pimpinan dan anggota DPRD.

Dengan demikian, mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS dan pejabat negara menyesuaikan dengan tanggal mulai pensiun dan melibatkan PT Taspen serta satuan kerja sesuai ketentuan tersebut. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Katarina Erlita