AYOJAKARTA.COM - Isu kontroversial terkait perubahan status hukum direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat ke permukaan.
Indonesia Financial Watch (IFW), lembaga independen pemantau keuangan nasional, menyatakan siap mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang BUMN hasil revisi yang baru disahkan pada 24 Februari 2025.
Poin utama yang menjadi sorotan IFW adalah ketentuan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3X ayat 1 serta Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Koordinator IFW, Abraham Runga Mali, menyampaikan keprihatinannya atas dampak dari perubahan ini.
Menurutnya, revisi tersebut bisa menggerus prinsip akuntabilitas dan membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan milik negara.
“Tidak berstatus penyelenggara negara itu juga bermakna bahwa direksi dan komisaris BUMN tak lagi perlu membuat pelaporan berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK,” papar Abraham Runga dalam keterangan pers tertulis, Jumat (23/5/2025).
Abraham menilai ketentuan ini menghilangkan pengawasan publik terhadap kekayaan dan integritas pejabat tinggi di BUMN. Bahkan, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut akan benar-benar mendorong kinerja yang lebih baik.
“Masalahnya, akankah dengan tak lagi dibayang-bayangi kekhawatiran menjadi tersangka korupsi akan membuat direksi dan komisaris BUMN berkinerja lebih baik dan produktif?,” tanya Abraham. Ia juga memperingatkan potensi moral hazard jika aturan ini tetap diberlakukan.
Tanpa status sebagai penyelenggara negara, para pimpinan BUMN dapat merasa kebal hukum dan terlepas dari pengawasan KPK, kecuali jika ada kerugian negara minimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam UU KPK No. 19 Tahun 2019.
Lebih lanjut, IFW mengungkapkan dugaan adanya “ongkos politik” di balik kilatnya proses revisi UU tersebut.
Baca Juga: Prospek Kerja Menjanjikan! Ini TOP 5 SMK Negeri Unggulan di Jakarta, Bisa Jadi Referensi SPMB 2025
Abraham mengutip kabar dari kalangan DPR bahwa terdapat pengumpulan dana ratusan miliar oleh seorang bankir berpengaruh, dengan kontribusi tiap BUMN besar disebut mencapai Rp10 miliar.
KPK sendiri dikabarkan sedang mengkaji dampak revisi ini terhadap kewenangannya dalam menindak korupsi di lingkungan BUMN.
Dengan polemik yang berkembang, uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi langkah penting untuk mengembalikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.***

Share this article
IFW ajukan uji materi UU BUMN ke MK, khawatir direksi & komisaris tak lagi diawasi KPK karena bukan penyelenggara negara.