Nasional

Jokowi Hadapi 22 Pertanyaan Penyidik Mulai dari Sejarah Kuliah Hingga Skripsi

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 21 Mei 2025, 07:28 WIB
Jokowi Hadapi 22 Pertanyaan Penyidik Mulai dari Sejarah Kuliah Hingga Skripsi

AYOJAKARTA.COM - Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor terkait kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Jokowi tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan baju batik dan peci hitam, didampingi oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tersebut, penyidik memberikan sebanyak 22 pertanyaan kepada Jokowi.

Baca Juga: Pengacara Senior Ibrahim Sjarief Assegaf, Suami Najwa Shihab, Berpulang pada Usia 48 Tahun

Meliputi rekam jejak pendidikannya dari SD hingga universitas, termasuk detil aktivitas saat kuliah, kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), hingga informasi mengenai skripsinya. Jokowi juga mengambil kembali ijazah asli yang sebelumnya diserahkan kepada Bareskrim untuk pemeriksaan.

"Saya memenuhi undangan itu sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan ke Bareskrim dan sudah saya ambil," ujar Jokowi kepada media seusai pemeriksaan.

Menanggapi proses hukum tersebut, Jokowi mengungkapkan perasaannya, "Saya itu sebetulnya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Sudah, saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan, jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya."

Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, menjelaskan bahwa penyerahan ijazah asli kepada pihak kepolisian sebelumnya dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, sebagai bentuk komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Momen Tepat Beli HP Baru! Samsung, Oppo, Redmi, dan iPhone Kompak Turun Harga

Ijazah tersebut dibawa langsung oleh perwakilan keluarga Jokowi, yaitu Wahyudi Andrianto selaku adik ipar Jokowi.

"Hari ini Pak Jokowi baru saja selesai untuk memberikan keterangan sebagaimana diminta oleh para penyelidik di Bareskrim sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat atas nama TPUA atau Saudara Egi Sujana mengenai adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan bahasa palsu," terang Yakup.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, Jokowi diadukan sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.

Yakup juga menekankan bahwa Jokowi sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung, serta berkomitmen untuk kooperatif jika dibutuhkan informasi atau dokumen tambahan dalam rangka proses penyidikan.

Baca Juga: iPhone 17 Tinggal 5 Bulan Lagi, Ini Perbandingan Lengkap dengan iPhone 16, Jadi Mending Mana?

"Pak Jokowi menjalankan tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum yang baik ketika dimintakan keterangan oleh penyidik, beliau hadir langsung untuk memberikannya," ucap Yakup.

Terungkap bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi ternyata bermula dari candaan yang pernah dilontarkannya sendiri tentang nilai IPK di ijazahnya pada tahun 2013 silam dalam sebuah acara yang juga dihadiri oleh Mahfud MD.

Saat itu, Jokowi menyebut dirinya bisa lulus dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK di bawah 2, pernyataan yang kemudian dianggap janggal oleh pakar telematika Roy Suryo karena mahasiswa dengan IPK 2 dianggap sulit untuk bisa lulus dari UGM.

Setelah pernyataan tersebut, beberapa pihak seperti pegiat media sosial melakukan penelusuran tentang kelulusan Jokowi dari UGM hingga berujung pada gugatan hukum oleh Bambang Trimulono dan Sugi Nuraharja pada tahun 2022 dan 2023, yang justru berakhir dengan keduanya dipenjara karena dianggap melakukan ujaran kebencian.

Baca Juga: 2 Hari Lagi! Infinix GT 30 Pro Hadirkan Kombinasi Gaming Mobile dengan Dimensity 8350 dan Trigger Kapasitif

Kontroversi semakin memanas ketika Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, merilis fotokopi ijazah Jokowi yang justru semakin memunculkan pertanyaan publik tentang keabsahan ijazah tersebut.

Puncaknya, ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasi Holland Sianipar, meneliti skripsi Jokowi dan menemukan berbagai kejanggalan.

Keraguan juga muncul dari putri Profesor Ahmad Sumitro yang menyebut tanda tangan pada ijazah tersebut bukan tanda tangan almarhum ayahnya karena ejaannya salah.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Katarina Erlita