Nasional

Perhatian Pelamar P3K Tahap 2! Ini Rangkaian Jadwal Terbaru Seleksi Hingga Penetapan Nomor Induk

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 19 Mei 2025, 09:48 WIB
Perhatian Pelamar P3K Tahap 2! Ini Rangkaian Jadwal Terbaru Seleksi Hingga Penetapan Nomor Induk

AYOJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat penyesuaian jadwal terbaru untuk seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun anggaran 2024 tahap kedua.

Yang tercantum dalam surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN dengan nomor 6540/B-KS.04.01/01/SD/E/2025.

Berdasarkan surat tersebut, BKN menyampaikan bahwa terdapat sejumlah perubahan jadwal pada berbagai tahapan seleksi P3K tahap kedua, dimulai dari tahapan pengumuman daftar peserta hingga usulan penetapan Nomor Induk P3K (NI P3K).

Baca Juga: Kartu KKS Mulai Berisi? Pencairan Bantuan Sosial Triwulan Kedua Mulai Mengalir di Tengah Laporan Beragam

Penyesuaian jadwal pertama terjadi pada tahapan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 9 sampai dengan 16 April 2025, kini diubah menjadi tanggal 9 sampai dengan 21 April 2025, memberikan perpanjangan waktu selama 5 hari.

Tahapan selanjutnya yang mengalami perubahan adalah pelaksanaan seleksi kompetensi yang semula dijadwalkan pada tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei 2025.

Kini diperpanjang secara signifikan hingga tanggal 22 April sampai dengan 31 Mei 2025, memberikan tambahan waktu hingga 15 hari bagi para peserta untuk mempersiapkan diri lebih matang dalam menghadapi ujian seleksi kompetensi P3K yang akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Setelah tahap pelaksanaan seleksi kompetensi selesai, proses selanjutnya yang juga mengalami penyesuaian jadwal adalah tahapan pengolahan nilai seleksi kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Tidak Kebagian Formasi P3K? Jangan Khawatir, BKN Siapkan Jalur Optimalisasi untuk Tahap 1 dan 2

Yang semula dijadwalkan pada tanggal 22 April sampai dengan 21 Mei 2025, diubah menjadi tanggal 27 April sampai dengan 15 Juni 2025.

Hal ini memberikan tambahan waktu yang cukup signifikan untuk memastikan akurasi dan ketelitian dalam penghitungan nilai serta perankingan pelamar.

Pada tahapan pengolahan nilai ini, Panselnas akan melakukan perankingan dan penentuan kelulusan P3K tahun anggaran 2024 tahap kedua berdasarkan hasil ujian seleksi kompetensi yang telah dilaksanakan.

Setelah pengolahan nilai selesai dilakukan, instansi pemerintah yang dilamar oleh peserta akan mengumumkan hasil kelulusan akhir seleksi P3K tahap kedua.

Baca Juga: Kementerian Sosial Buka Rekrutmen Guru untuk 63 Sekolah Rakyat, Pendaftaran Tutup 20 Mei 2025

Yang berdasarkan jadwal terbaru akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 25 Juni 2025 bagi instansi yang tidak mengadakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

Untuk instansi yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan, jadwal pelaksanaannya adalah mulai tanggal 30 April sampai dengan 1 Juni 2025.

Dengan integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan yang akan dilakukan pada tanggal 5 Mei sampai dengan 17 Juni 2025, dan pengumuman hasil kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 30 Juni 2025.

Memberikan tambahan waktu 5 hari bagi instansi untuk mengumumkan hasil kelulusan bagi peserta yang mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan.

Baca Juga: 8 Alasan Siswa Jawa Barat Betah di Barak Militer, Program Dedi Mulyadi Terbukti Sukses

Tahapan selanjutnya setelah pengumuman hasil kelulusan adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi pelamar yang dinyatakan lulus pada seleksi P3K tahun anggaran 2024 tahap kedua, yang dijadwalkan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2025.

Memberikan waktu satu bulan penuh bagi para peserta yang dinyatakan lulus untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan sebagai bagian dari proses administrasi pasca-kelulusan.

Pengisian DRH ini merupakan langkah penting untuk usul penetapan Nomor Induk P3K, yang merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian seleksi.

Jadwal untuk pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau NI P3K tahun anggaran 2024 tahap kedua akan dilaksanakan mulai dari tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Punya Hikmah Mendalam, Cari Tau Filosofi Dibalik Ibadah Kurban

Juga memberikan waktu satu bulan penuh bagi instansi untuk memproses penetapan NI P3K bagi para pelamar yang dinyatakan lulus dan telah melengkapi DRH.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, para peserta seleksi P3K tahun anggaran 2024 tahap kedua diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi setiap tahapan seleksi.

Serta mengikuti perkembangan informasi terbaru mengenai jadwal melalui website resmi masing-masing instansi yang dilamar ataupun melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik peserta untuk memastikan tidak ada tahapan seleksi yang terlewatkan.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Katarina Erlita