Nasional

Spesial! 2 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Meski Gagal di Seleksi Tahap 2 Tahun 2024, Ini Kriterianya

Oleh: Asti Aureli Septania Minggu 18 Mei 2025, 08:58 WIB
Spesial! 2 Kategori Honorer Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK Meski Gagal di Seleksi Tahap 2 2024, Ini Kriterianya

AYOJAKARTA.COM – Bagi tenaga honorer yang gagal lolos pada seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024, jangan berkecil hati.

Pemerintah melalui KemenPAN RB memberikan peluang khusus bagi dua kategori honorer tertentu untuk tetap diangkat menjadi PPPK, meskipun gagal dalam proses seleksi.

Non ASN atau tenaga honorer ini tetap bisa memiliki peluang dengan diangkatnya menjadi PPPK status paruh waktu.

Baca Juga: Roy Suryo Buka-bukaan dan Pamer Surat Undangan Pemeriksaan Polisi: Penyidik Kaya Bingung

PPPK Paruh Waktu ini merupakan pegawai ASN dengan berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki durasi terbatas dan jam kerja tidak penuh waktu.

Merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, adapun 2 kategori tenaga honorer yang tetap bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu meski dalam gagal seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024:

Honorer yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 atau Tahap 2, tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota atau nilai tidak mencukupi.

Non ASN/Honorer yang sudah terdaftar di database non-ASN BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos di akhir seleksi.

Baca Juga: Ketua Umum Pembasmi Resmi Dukung Joko Widodo di Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Warganet Justru Dibuat Terpana oleh Seragam

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini bukan otomatis, tetapi berdasarkan verifikasi data dan kebutuhan formasi di instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu berlaku untuk jabatan guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta beberapa jabatan operasional lainnya.

PPPK paruh waktu ini memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dengan jam kerja yang lebih fleksibel, dan gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi.

Skema ini menjadi solusi pemerintah untuk memberikan kepastian status kepegawaian bagi honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu, sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja massal.

Jadi, honorer yang termasuk dalam dua kategori ini tetap memiliki peluang menjadi ASN melalui jalur PPPK paruh waktu meskipun gagal dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Katarina Erlita