AYOJAKARTA.COM – Roy Suryo, terlapor dalam dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), kembali menjadi sorotan publik setelah buka-bukaan memperlihatkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya.
Momen ini terjadi dalam program "Dua Arah" Kompas TV pada Jumat, 16 Mei 2025, di mana Roy menunjukkan surat panggilan tersebut dan menjelaskan statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Roy Suryo menegaskan bahwa dalam surat panggilan tersebut, ia dipanggil untuk klarifikasi sebagai saksi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pasal yang dicantumkan dalam surat itu, khususnya Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menurutnya tidak relevan dengan kasus yang dituduhkan.
Menurutnya, pasal-pasal yang dilontarkan kepadanya bisa disebut sebagai "penyelundupan pasal" karena biasanya pasal itu digunakan untuk kasus manipulasi data elektronik, bukan untuk perkara yang sedang dihadapinya.
"Pasalnya seabrek, yang jahat ada pasal 32 dan 35, pasal itu untuk transaksi elektronik, untuk orang kirim data diubah, ini namanya penyelundupan pasal,” tutur Roy Suryo yang dikutip dari Kompas TV.
Roy Suryo mengatakan bahwa penyidik selama pemeriksaan terlihat kebingungan dalam menangani kasus ini.
Pasalnya, saat dimintai keterangan terkait peristiwa yang disebutkan terjadi pada 26 Maret 2025, Roy mengaku tidak berada di lokasi yang dimaksud (Jakarta Selatan) sehingga mempertanyakan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap dirinya. "Saya enggak ada di situ (Jakarta Selatan) ya kenapa diterusin,” ujar Roy Suryo.
Proses Pemeriksaan dan Sikap Roy Suryo
Dalam proses pemeriksaan, Roy Suryo mengaku hanya menjawab pertanyaan yang sesuai dengan materi penyidikan dan undangan klarifikasi yang ia terima.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga menolak menjawab pertanyaan yang menurutnya tidak sesuai dengan surat undangan, dengan alasan itu adalah hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Selama pemeriksaan, Roy menerima sekitar 24 hingga 26 pertanyaan dari penyidik, yang sebagian besar berkaitan dengan identitas, riwayat pendidikan, dan beberapa hal lain yang relevan dengan laporan.
Dari pemeriksaan kemarin, Roy mengkritik kecepatan polisi dalam memproses laporan dari Presiden Jokowi, berbeda dengan penanganan laporan masyarakat pada umumnya.
Ia berharap sikap responsif seperti yang diberikan pada laporan Jokowi juga diterapkan untuk laporan masyarakat biasa, agar tidak terjadi perbedaan perlakuan. ***

Share this article
Roy Suryo tunjukkan surat panggilan polisi, sebut pasal ITE tak relevan & kritik proses cepat kasus ijazah palsu Jokowi.