Nasional

Ketua MPR Respon Tuntutan Forum Purnawirawan TNI soal Makzulkan Gibran dari Wakil Presiden: Tidak ada Masalah, Suara Sudah sah

Oleh: Asti Aureli Septania Minggu 27 Apr 2025, 17:55 WIB
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

AYOJAKARTA.COM – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Muzani menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran adalah pasangan presiden dan wakil presiden yang sah berdasarkan hasil Pemilihan Presiden 2024, dan telah dilantik secara resmi oleh MPR pada 20 Oktober 2024.

“Pasangan Prabowo dan wakilnya Gibran Rakabuming dipilih oleh rakyat, jadi secara konstitusi sah dan tidak ada masalah,” ungkap Ahmad Muzani yang dikutip dari kanal YouTube tvOneNews pada Minggu, 27 April 2025.

Ia juga menyatakan belum mempelajari secara detail tuntutan tersebut dan belum bisa memastikan dampaknya terhadap jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Heboh Soal Forum Purnawiran TNI Usulkan Gibran Lengser Jadi Wapres RI, Prabowo: Menghormati Usulan, Namun...

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menambahkan bahwa Presiden Prabowo menghormati tuntutan tersebut.

Namun, ia Wiranto menegaskan bahwa hal ini perlu mempelajarinya lebih lanjut karena masalah ini sangat fundamental dan berada di luar kewenangan presiden untuk langsung merespons.

Sebagai informasi, alasan utama di balik tuntutan Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden adalah karena mereka menilai proses pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wapres melanggar prinsip konstitusional dan hukum acara.

Mereka menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga: Mendadak Bicara Soal Bonus Demografi, Benarkah Narasi Wapres Gibran Rakabuming Berkorelasi dengan Pilpres 2029?

Forum ini menganggap putusan tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai prinsip demokrasi yang sehat.

Sehingga mereka menuntut agar Gibran diganti melalui mekanisme MPR.

Forum ini mengusulkan agar pergantian dilakukan melalui mekanisme MPR sebagai upaya memperbaiki pelanggaran tersebut.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana