AYOJAKARTA.COM – Edward Omar Sharief Hiarief atau Eddy Hiariej melayangkan sebanyak sembilan petitum atau gugatan kepada PN Jakarta Selatan.
Salah satu gugatan Eddy Hiariej adalah terkait penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dari Helmut Hermawan selaku Dirut PT Utama Citra Lampia Mandiri atau CLM.
Terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut, Eddy Hiariej menilai proses penetapannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Eddy menilai penetapannya sebagai tersangka yang tidak melalui proses penyidikan, merupakan suatu pelanggaran.
Di samping itu, penetapan Eddy sebagai tersangka juga dinilai tidak sesuai aturan karena dilakukan hanya oleh empat pimpinan KPK, bukan seluruhnya.
Baca Juga: 5 Strategi Kuasa Hukum untuk Membebaskan Jessica Wongso, Terbaru akan Laporkan Prof Eddy Hiariej
Tidak lengkapnya pimpinan KPK yang ikut menetapkan, dinilai pihak Eddy sebagai suatu kegagalan dalam memenuhi syarat kolektif kolegial.
Selain sejumlah hal tersebut, pihak kuasa hukum Eddy juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses penyidikan hingga pelarangan ke luar negeri.
Gugatan tersebut disampaikan oleh pihak Eddy kepada Estiono yang merupakan hakim tunggal dalam sidang putusan pra peradilan pada Senin pekan lalu.
Selaku pihak tergugat, KPK yang diwakili oleh Biro Hukum telah melampirkan sebanyak 127 bukti dokumen terkait penetapan Eddy sebagai tersangka.
Sementara itu, Biro Hukum KPK menganggap seluruh proses penetapan terhadap Eddy Hiariej sudah sesuai dengan ketentuan hukum.
Salah satu bukti kuat yang melatarbelakangi penetapan sebagai tersangka adalah adanya bukti transaksi dari Dirut PT CLM kepada dua orang kepercayaan Eddy Hiariej.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada awal November 2023 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy Hiariej beserta ketiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi senilai delapan miliar rupiah.
Dalam keterangannya kepada awak media, KPK menyebut tiga orang ditetapkan sebagai penerima dan satu orang sebagai pemberi gratifikasi.
Penetapan tersebut disampaikan langsung di Gedung Merah Putih oleh Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK.
Selain Eddy Hiariej, kuasa hukumnya yakni Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Ari Rukmana yang merupakan asisten pribadi juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Pemberian gratifikasi tersebut, diduga berkenaan dengan konsultasi hukum untuk PT CLM yang bergerak dalam bidang pertambangan biji nikel di Luwu Timur.
Menurut KPK, gratifikasi kepada Eddy bukan saja ditujukan sebagai konsultasi hukum, tetapi juga untuk menghentikan penyidikan terhadap Helmut di Bareskrim Mabes Polri.
Untuk menghentikan penyidikan tersebut, Eddy diduga telah menerima gratifikasi yang nilainya mencapai tiga miliar rupiah.***