Nasional

Presiden Langgar Sumpah Jabatan yang Tak Boleh Memihak ke Salah Satu Paslon, Pengamat: Dapat Merusak Demokrasi

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 24 Jan 2024, 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi.

AYOJAKARTA.COM — Pernyataan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dukungannya terhadap pasangan calon (paslon) yang tengah bertarung dalam kontestasi Pilpres, memunculkan pertanyaan serius terkait independensi pejabat publik.

Meskipun Jokowi selalu menegaskan netralitasnya sebelumnya, penegasan baru ini mengundang keraguan terhadap kemandirian seorang pejabat publik dalam menjalankan amanat rakyat.

Mendengar hal tersebut pengamat politik Prof. Ikrar Nusa Bakti mengungkapkan pandangannya terkait pernyataan Jokowi. Ia mengatakan bahwa keberpihakan Jokowi bertentangan dengan pernyataan Jokowi sendiri.

"Ya ini terus terang ya, ini bertentangan dengan pernyataan beliau sendiri yang awalnya selalu menyatakan bahwa presiden itu akan netral akan mendukung tiga paslon, tapi kemudian belakangan ini justru, atau hari ini beliau mengatakan bahwa boleh memihak," ungkap Prof. Ikrar, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga: Bolehkah Presiden Memihak dalam Pilpres? Jokowi: Presiden Boleh Lho Kampanye, Boleh Memihak, yang Mengatur Hanya...

Menanggapi pertanyaan tentang dampak pernyataan Jokowi terhadap Pemilu tahun ini, Prof. Ikrar menjelaskan bahwa hal ini bertentangan dengan undang-undang pemilihan umum tahun 2017.

Meskipun aturan tersebut memungkinkan presiden, menteri, dan bahkan wakil bupati untuk melakukan kampanye, hal ini terlihat kontradiktif dengan azas umum yang melarang ASN, TNI, dan kepala desa yang tidak boleh melakukan kampanye.

"Kemudian saya juga ingin menambahkan sedikit, mana yang kemudian bisa membedakan seorang presiden sedang melakukan kunjungan kerja dengan seorang presiden atau menteri sedang berkampanye. Kita tahu bahwa kunjungan-kunjungan presiden dan para menteri ke berbagai daerah tidak sedikit yang sebenarnya adalah kampanye politik, seperti pembagian sembako atau pembagian uang," ucap Prof. Ikrar.

Lebih lanjut, Prof. Ikrar menyatakan keheranannya terhadap kebijakan yang memungkinkan presiden, menteri, dan wakil bupati untuk berkampanye tanpa harus cuti.

Baca Juga: Sebut Boleh Berkampanye dan Memihak Karena Merupakan Jabatan Politik, Presiden Joko Widodo Jadi Trending Topik

Menurutnya, hal ini menciptakan dualisme kebijakan, di mana ASN dan pejabat lainnya dilarang melakukan kampanye.

Pada akhir diskusi, Prof. Ikrar menyimpulkan bahwa pernyataan Jokowi yang menunjukkan keberpihakannya dapat mempengaruhi Pemilu.

Dia juga mengemukakan kekhawatiran bahwa pemerintahan Indonesia, yang terdiri dari koalisi berbagai partai, dapat menjadi tidak stabil jika menteri-menteri mendukung pasangan calon masing-masing.

"Dalam pemerintahan Republik Indonesia ini, bukan pemerintahan satu partai. Kita bisa bayangkan jika menteri-menteri melakukan kampanye untuk partainya masing-masing atau calon presidennya masing-masing, itu bagaimana riuh rendahnya di dalam kabinet sendiri," tegas Prof. Ikrar.

Baca Juga: Kesongongan Gibran Disebut karena Anak Seorang Presiden, Sosiolog Okky Madasari: Dia Tak Layak Jadi Cawapres

Pertanyaan pun muncul terkait kualitas pemilu yang bermutu jika seorang presiden menunjukkan keberpihakan yang nyata.

Prof. Ikrar menyampaikan bahwa tindakan tersebut dapat merusak demokrasi Indonesia, dan menunjukkan tanda-tanda mengenai kegusaran presiden terhadap performa survei yang kurang menguntungkan pasangan yang didukungnya.

Ikrar mengajak masyarakat untuk bijak dan cerdas dalam memilih calon presiden dan wakil presiden, serta tidak tergoda oleh bantuan sosial yang tampaknya hanya untuk memenangkan suara rakyat.***

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Tedi Rukmana