Nasional

Alat Bukti CCTV Jessica Wongso Disebut Rekayasa, Rismon Sianipar Ajak Bertemu Kapuspenkum Kejagung RI

Oleh: Cindra May Ningrum Rabu 24 Jan 2024, 14:45 WIB
Rismon Sianipar menyebut nama Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengajak bertemu guna membuktikan adanya rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.

AYOJAKARTA.COM — Saksi ahli digital forensik yang dihadirkan dari pihak Jessica Wongso yakni Rismon Sianipar hingga saat ini tak gentar suarakan adanya sebuah kejanggalan.

Sejak Rismon Sianipar hadir dalam persidangan tahun 2016, ia meyakini bahwa CCTV sebagai alat bukti untuk memberikan vonis Jessica Wongso adalah rekayasa.

Namun, menurut pengakuan Rismon Sianipar, temuannya tersebut tak menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan vonis Jessica Wongso.

Meski kasus kopi sianida telah berlalu sejak tujuh tahun lamanya, namun Rismon Sianipar tetap dalam pendiriannya untuk membongkar kembali kasus Jessica Wongso.

Baca Juga: Isinya Mengejutkan! Rismon Sianipar Bongkar Surat BAP MN dan Christopher, Yakin Ada Rekayasa CCTV Jessica Wongso,

Baru-baru ini ia turut mengajak bertemu orang-orang yang terlibat dalam penegakan hukum seperti Krishna Murti dan Mahfud MD.

Terkini, ia menyebut nama Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengajak bertemu guna membuktikan adanya rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso.

"Saya pesankan juga kepada pak Ketut Sumedana, bagaimana pak kalau misalnya saya bertamu untuk bertemu dengan bapak di Kejagung? Kalau Kejaksaan Agung sibuk, bapak saja yang menerima saya," kata Rismon Sianipar, dikutip dari YouTube Balige Academy pada Rabu, 24 Januari 2024.

Ia kemudian menerangkan bahwa terdapat setidaknya 10 bukti tertulis terkait adanya dugaan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso yang akan dibuktikan oleh Rismon Sianipar.

Baca Juga: Kecewa Mahfud MD Diam dalam Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Apa yang Mau Diharapkan dari Dia?

"Nah baru saya buktikan kepada bapak, 10 bukti tertulis ini pak ya, BAP dari kedua saksi ahli digital forensik Christoper Hariman Riyanto dan Muhammad Nuh Al Azhar, 10 bukti rekayasa. Bagaimana pak?," terangnya.

Lantas ia menerangkan bahwa bukti tersebut bisa diakses melalui YouTube.

"Siap tidak pak menerima saya? Karena di YouTube saya ini juga sudah ada laporan ke Kejagung sudah saya laporkan 10 bukti itu pak," jelasnya.

Ia berharap Ketut Sumedana bisa menyaksikan pembuktiannya tersebut.

Baca Juga: Rismon Sianipar Desak Krishna Murti untuk Segera Bongkar Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso

"Kalau ada waktu silahkan kunjungi ya pak, tonton ya pak. Gitu pak Ketut Sumedana," ujar Rismon Sianipar.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus Jessica Wongso akan naik Peninjauan Kembali (PK).

Di mana, kuasa hukum telah memberikan informasi bahwa PK kemungkinan akan dilakukan pada bulan Februari 2024.

Tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso terus mengumpulkan bukti-bukti baru atau novum guna membebaskan terpidana kasus kopi sianida yang dinilai tidak bersalah.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Tedi Rukmana