Nasional

Santer Pemakzulan Presiden Jokowi, Jusuf Kalla Ikut Buka Suara: Itu Masalah Hukum, Saya Kira...

Oleh: Admin Rabu 17 Jan 2024, 14:25 WIB
Jusuf Kalla

AYOJAKARTA.COM - Akhir-akhir ini ramai di masyarakat tentang pemakzulan Presiden Jokowi oleh Petisi 100.

Pemakzulan Presiden Jokowi ini sempat diungkapkan oleh cawapres paslon 3 yakni Mahfud MD karena usulan tersebut disampaikan secara langsung kepada dirinya selaku Menkopolhukam.

Dikutip oleh ayojakarta.com dari suara.com, berikut beberapa nama yang tergabung dalam Petisi 100 yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto dan Syukri Fadoli.

Pihak dari Petisi 100 menyampaikan bahwa adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi saat ini. 

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla atau biasa disapa dengan JK sendiri diketahui ikut berkomentar atas ramainya pemberitaan pemakzulan Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Siapa Connie Bakrie? Pakar Militer yang Rajin Kritik Prabowo-Gibran, Ternyata Dukung Galangan Kapal Al Zaytun

Menurut JK hal ini merupakan masalah hukum, dan sebaiknya para ahli hukumlah yang ikut buka suara.

"Itu masalah hukum, saya kira mungkin biar para-para ahli hukum yang membicarakannya," pungkasnya pada Rabu 17 Januari 2024

Berbeda dengan JK, Mahfud MD yang mendapatkan usulan pemakzulan Presiden Jokowi secara langsung ikut berpendapat bahwa hal ini bukanlah ranahnya.

Karena sebaiknya hal ini disampaikan ke Parpol atau DPR yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut. 

"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR. Karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," jelasnya.

Baca Juga: Ada Aturan Baru dari KPU di Debat Pilpres 2024! Salah Satunya Capres dan Cawapres Harus Jelaskan Singkatan

Sebagi informasi pemakzulan kepada Presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dimana dalam pasal tersebut berbunyi:

"Presiden dan/ Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/Wakil Presiden."***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky